Pasaman, Minangkabaunews.com – Sat Resnarkoba Polres Pasaman berhasil meringkus satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial AD (34), Rabu (15/11/2022) sekira pukul 16.45 wib di Kampung Baramam Jorong kampung Nan Anam Kenagarian Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
Kapolres Pasaman melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, S.H. M.H diruang kerjannya, Jum’at (18/11/2022) menjelaskan kronolgis kejadian, berawal dari informasi yg diperoleh akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kab. Pasaman. Maka Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah sawah panjang kecamatan Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
Sewaktu melakukan pengintaian anggota Sat Resnarkoba melihat 1 ( satu ) orang laki -laki dengan gelagat mencurigakan kemudian anggota Sat Resnarkoba memeriksa laki – laki namun tidak ditemukan barang bukti. Akan tetapi laki – laki tersebut mengakui bahwa ia pernah membeli narkotika jenis sabu kepada AD Sehingga anggota Sat Resnarkoba mencari orang yang bernama AD.
Setelah AD ditemukan kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap AD dan ia mengakui ada menyimpan Narkotika jenis sabu – sabu di rumah kediamannya yang beralamat Kampung Baram Jorong Kampung Nan Anam Kenagarian Aia Manggih Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.
Selanjutnya Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Oleh Kasatresnarkoba AKP Ahmad Ramadhan langsung menuju rumah kediaman AD. Setiba di rumah AD didampingi oleh kepala jorong serta warga setempat memasuki ke dalam rumah, dan didalam rumah AD tepatnya di dalam kamar tidurnya ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik klep bening di dalam lipatan bagian kaki celana panjang jeans warna biru gelap merek LEVI’S dalam keadaan tergantung di samping pintu lemari.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Pasaman untuk diminta keterangan berserta barang bukti untuk penyidikan selanjutnya” ujar Kasat Narkoba
Narkoba menyebutkan barang bukti yang ditemui di TKP, 5 (lima) paket kecil Diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik bening yang ditandai dengan huruf A sampai E. 1 (satu) buah plastik klep bening. 1 (satu) buah potongan pipet sedotan minuman kemasan gelas yang salah satu ujungnya runcing. 1 (satu) buah celana panjang jeans merek LEVI’S. 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna putih, uang Rp. 200.000 yang terdiri dari 1 lembar uang kertas Rp. 100.000 dan 2 lembar uang kertas Rp. 50.000.
” Tersangka ini dikenakan pasal tindak pidana narkotika bukan tanaman jenis sabu pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (Verdi)