PASAMAN BARAT – Dalam rangka Operasi Patuh Singgalang tahun 2024, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman Barat melaksanakan razia penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara kendaraan bermotor.
Penindakan dilakukan secara stationer di depan Mako Satlantas setempat, dan hunting sistem disepanjang Jalan Protokol 32 Kecamatan Pasaman, Sabtu (20/7/2024) malam.
Dalam kegiatan razia itu, dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP M. Irsyad Fathur Rachman, dengan melibatkan personel Satlantas, Satuan Reskrim dan Propam.
“Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara kendaraan bermotor dilakukan secara stationer dan hunting sistem, dalam rangka Operasi Patuh Singgalang tahun 2024,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP M. Irsyad Fathur Rachman kepada wartawan Minangkabaunews.com
Diterangkan, sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor yakni pengemudi yang masih berusia di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak memiliki atau menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Penindakan tegas juga dilakukan bagi pengendara yang menggunakan knalpot racing (brong), kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya dan aksi balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok anak-anak muda disepanjang Jalur 32 Padang Tujuh Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman,” ucapnya.
Sebagai langkah antisapi terjadinya aksi balapan liar dan penggunaan knalpot racing (brong) seiring dengan laporan dan keresahan masyarakat, petugas juga melakukan undercover secara hunting dengan cara menyamar sebagai pelanggar dan mendatangi lokasi atau jalur yang sering dijadikan tempat melakukan aksi balapan liar.
“Sebanyak 15 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan yang diduga hendak melakukan aksi balapan liar serta penindakan tegas terhadap pengendara berupa sanki tilang,” ungkapnya.
Dijelaskan, dari hasil kegiatan malam ini, petugas melakukan penindakan dengan menggunakan blangko tilang manual sebanyak 104 berkas dengan rincian barang bukti yakni kendaraan bermotor roda dua sebanyak 79 unit dan roda empat enam unit.
“Selain kendaraan bermotor, petugas juga melakukan tilang surat-surat kendaraan bermotor berupa SIM C sebanyak lima berkas, SIM A satu berkas dan STNK 13 berkas,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya, hal ini bertujuan untuk mengurangi resiko fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Sayangi diri sendiri dan keluarga yang menunggu di rumah, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” Imbaunya. (Wisnu)






