Satnarkoba Polres Padang Panjang Ringkus Pengguna Narkotika Jenis Sabu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Satuan Resnarkoba Polres Padang Panjang meringkus seorang  pengguna narkotika Jenis Sabu berinisial AW (46), Rabu (20/7/2022), sekira pukul 23.00 Wib.

Berdasarkan informasi dari petugas Pelaku AW merupakan pemain lama yang cukup sulit ditangkap seakan bisa mengetahui gerak gerik personil, bahkan merupakan target operasi (TO) semenjak tahun 2016. Namun pelarian AW harus kandas ditangan petugas pada malam yang naas baginya.

Read More

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati,S.H,M.H menjelaskan, bahwa keberadaan AW diendus personil, ketika mendapatkan informasi tentang keberadaan serta identitas kendaraan sepeda motor yang digunakan AW pada malam Rabu (20/7).

Kemudian personil Satuan Resnarkoba dibawah pimpinan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo,Kanit 1 bripka Febby ,kanit 2 bripka Adek Irawan beserta personil membuntuti AW yang berprofesi sebagai Supir tersebut dari Belakang, terang Witri.

Tidak tahu dibuntuti petugas, AW masuk ke halaman Gedung M Syafei di Jalan Sudirman Kota Padang Panjang, kemudian pada saat diberhentikan oleh anggota, dan pada saat itu AW masih sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke halaman gedung.

Saat ditanya personil di lokasi penangkapan “apa yang kamu buang” AW,  menjawab dengan jujur ” Sabu pak” kemudian petugas membawa AW ke lokasi tempat dia mencoba menghilangkan barang bukti yang berjarak lebih kurang 1 meter dari posisinya ditangkap, dengan cara melemparnya ke halaman Gedung M Syafei, ternyata benar AW telah membuang 2 bungkus kecil sabu2 ke halaman gedung M Syafei untuk mengelabui petugas.

Setelah mengakui bahwasanya yang dibuang itu adalah sabu sabu miliknya, di saksikan oleh masyarakat AW beserta barang bukti digiring ke kediaman AW di Kelurahan Silaing Bawah.

Disitu melakukan penggeledahan di kediaman AW, ternyata dikediamannya, petugas menemukan barang bukti lain yang digunakan AW untuk menghisap sabu sabu, seperti 2 buah kaca pirex yang di simpan di ventilasi jendela kamar AW, 4 buah pipet yang di simpan di dapur di kediaman  AW dan 3 buah mancis tanpa kepala di bawah kasur dalam kamar AW,

Kini AW dan seluruh barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya.(Edi Fatra/Rel).

Related posts