KABUPATEN SOLOK – Setelah hampir tiga tahun Nagari Cupak, Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat didaulat menjadi salah satu percontohan Kampung Bebas Dari Narkoba. KBDN perlahan memberikan dampak signifikan untuk menekan angka penyalahgunaan Napza.
Berkolaborasinya Aparat Penegak Hukum dengan masyarakat, relawan dan Tokoh masyarakat Nagari Cupak mewujudkan Kampung Bebas Dari Narkoba seolah telah mencapai target keberhasilan yang patut diacungi jempol.
Polres Solok melalui Satresnarkoba bersama Tokoh masyarakat dan relawan, berhasil menekan angka kriminalistas, terkhusus terhadap tindak Pidana penyalahgunaan narkotika yang masuk dalam kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime).
Penyalahgunaan Narkotika memiliki sifat adiktif, merusak generasi bangsa secara masif, melibatkan jaringan sindikat terorganisir, dan bersifat lintas negara. Kejahatan Narkotika merupakan ancamannya yang multidimensi, bentuk kejahatan ini harus ditangani dengan metode penegakan hukum yang luar biasa, termasuk melalui pendekatan Pre-emtif dan Preventif.
Hal ini disampaikan Kapolres Solok AKBP. Agung Pranajaya, SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Repaldi, SH, M.M, CHRS, pada Minggu, (14/06/26).
“Masalah penyalahgunaan narkoba yang terjadi di sekitar kita tidak selalu hanya menjadi tugas aparat penegak hukum khususnya polisi dan BNNK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama. Ini merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan wilayah kawasan bebas narkoba dan upaya masyarakat untuk mewujudkan Nagari Cupak sebagai kawasan bebas narkoba, ” sampai Repaldi.
Dikatakannya, penyamaan presepsi antara kepolisian dan tokoh masyarakat dalam memahami konsep
pencegahan penyalahgunaan Napza, serta upaya yang dilakukan akhirnya kita dapat menekan angka penyalahgunaan Narkotika disuatu wilayah. Target akhirnya adalah agar terwujudnya partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan peredaran narkotika dan ikut menekan angka kriminalitas khususnya di Nagari Cupak.
“Upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan penegakan hukum dan pendekatan kesejahteraan. Pendekatan penegakan hukum adalah kegiatan untuk mengatasi penyalahgunaan zat dengan mengurangi pasokan narkoba melalui intervensi preventif dan yudisial. Pendekatan kesejahteraan, di sisi lain, adalah pencegahan penyalahgunaan zat dengan mempromosikan, mencegah, mengobati, dan melakukan kegiatan rehabilitasi, ” tutur Repaldi.
Dijelaskan Kasatnarkoba, bahwa saat ini dari struktur Organisasi Kampung bebas Narkoba Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, telah dibentuk Seksi Pencegahan, Seksi Rehabilitasi , Pelaksana Operasional dan Seksi Pemberantasan yang merupakan gabungan antara masyarakat dengan aparat kepolisian Satresnarkoba Polres Solok.
“Para Relawan telah kami berikan materi, sarana prasarana dalam bertugas. Hal ini dalam rangka mewujudkan hasil maksimal menekan angka kejahatan Extraordinary Crime, yang nantinya melalui peran aktif relawan dapat menyelamatkan para generasi muda dari pengaruh negatif Napza. Kami tetap berkomintment untuk menempuh langkah Pre-emtif, Preventif, dan Represif terhadap penyalahgunaan narkotika. Bagi para korban yang masuk kategori Pengguna yang ingin bebas dari ketergantungan Narkotika akan kami beri ruang program Rehabilitasi Medis, bekerjasama dengan BNNK nantinya. Sebagai wujud kepedulian terhadap masa depan generasi muda kita. karena hukuman penjara adalah ultimum remedium terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika yang benar-benar merupakan pengguna kategori korban. Bekerjasama dengan BNNK, melalui hasil Assesment Tim Terpadu BNNK nantinya, para pelaku penyalahgunaan Narkotika akan diketahui secara terang benderang apakah termasuk korban penyalahguna, kurir atau masuk kategori pengedar barang haram ini” tutup Repaldi.






