MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, kembali melakukan pengawasan terhadap jam operasional tempat usaha hiburan malam. Pada Kamis, (8/12/2022) dini hari.
Pengawasan dimulai pada pukul 02.30 WIB, dan didapati sejumlah kafe karaoke yang diduga masih beroperasi dan masih menerima tamu padahal telah melewati jam operasional.
Terlihat, petugas melakukan tindakan persuasif dan humanis terhadap pemilik usaha ataupun penanggung jawab kafe karaoke untuk segera menghentikan kegiatannya, karena telah mewati jam tayang di kawasan Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Malam ini ada enam kafe karaoke yang kita lakukan pengawasan, semuanya kita berikan surat panggilan karena telah melawati jam operasional, sesuai didalam Perda Kota Padang Nomor 5 tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pasal 73 ayat (2) yang menetapkan waktu tutup jam operasi usaha karaoke, klub malam, diskotik paling lambat pukul 02.00 WIB,” ujar Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, ada juga pemilik usaha kafe karaoke yang diberikan surat penggilan ke dua oleh Satpol PP Kota Padang.
“Benar, ada yang sudah dua kali yang kita berikan surat panggilan, surat pertama pada tanggal 4 kemaren, namun pemilik usaha belum memenuhi panggilan dan sekarang kembali kita temukan pelanggaran yang sama dan terpaksa kita berikan surat panggilan kembali,”tutur Rio Ebu Pratama.
Rio Ebu Pratama, menjelaskan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Padang, selain meneggakan Perda dan Perwako, tentu juga sebuah upaya dalam menertibkan pelaku-pelaku usaha yang membandel dan menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, maka perlu dilakukan pengawasan yang intens terhadap aktifitas hiburan malam di Kota Padang.