MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan sidang yustisi secara virtual di Aula Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kota Padang. Rabu (07/12/22).
Sidang Tipiring tersebut digelar tersebut, untuk mengadili warga Kota Padang yang tersandung Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait sanksi pelanggaran atas Izin Usaha Pariwisata, Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warga yang masih membuang sampah di sembarang tempat.
Sebanyak 10 orang Pelanggar Perda yang disidangkan yakni, 4 orang pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, Tiga orang melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tiga orang lainnya terkait pelanggaran Perda Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir, putusan yang dijatuhi hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Padang, Said Gamrizal Zulfi. S.H. menjatuhkan putusan denda atau kurangan selama tiga hari. Semua pelanggar Perda lebih memilih untuk membayar denda, Denda di mulai dari 50 ribu rupiah hingga 500 Ribu rupiah,”tutur Rio Ebu Pratama, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3d) Satpol PP Padang.
Dirinya mengatakan, sidang yustisi yang digelar dimako Satpol PP Padang tersebut, dengan harapan bisa menimbulkan efek jera bagi warga yang melanggar, selain itu ia berharap warga agar bisa patuh serta taat pada aturan dan tidak ada lagi warga yang membuang sampah di sembarangan tempat.
“Kita tetap memberikan imbauan supaya jangan sampai berulang kali kena yustisi dan kita juga menghimbau supaya warga untuk mematuhi izin yang ada, agar tidak ada lagi yang ditemukan pelanggaran berulang,” kata Rio Ebu.
Dalam kesempatan tersebut, Rio Ebu menyampaikan, Sesuai arahan Pimpinan, seluruh jajaran yang di BKO kan di 11 Kecamatan akan terus melakukan pengawasan, guna menindak tegas warga yang masih melanggar perda. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan.