MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai Tim Elit Khusus Anti Bandit (Tekab) gerak cepat mengamankan dua pemuda dalam kasus tindak pidana pencurian.
Di ketahui, Kedua pelaku salah satunya residivis, di bekuk Tim Tekab setelah menerima laporan Polisi Nomor : LP / K / 40 / XII / 2021 / SPKT / Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar dan Laporan Polisi Nomor : LP / K / 41 / XII / 2021 / SPKT / Polres Kepulauan Mentawai/Polda Sumbar.
Penangkapan kedua pelaku pencurian ini di pimpin langsung Kanit IV Reskrim Mentawai, Bripka Arfantias Sababalat di dampingi personel Brigadir Ater P Harahap, Briptu Deky Mey, Briptu Ihksan, Briptu Franda Yuza, Bripda Rahmat Soni, Bripda HR Hutagalung, Bripda Vandy dan Bripda Vicky.
Dalam keterangan, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra menyebutkan, bahwa kasus tindak pidana pencurian, kedua pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda.
“Lokasi pertama terjadi di Kapal Bakkat Menuang yang sedang bersandar di pelabuhan Tuapeijat dengan pelaku inisial MFS (21), sementara lokasi aksi kedua di Cafetaria Murni Tuapeijat pelakunya berinisial AS (21). Kejadiannya pada hari minggu 5 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB”, terang Donny, Kamis (09/12/2021).
Aksi kedua pelaku ini berhasil mengasak dua unit HP berupa 1 unit hp merk infinix warna hitam dan 1 unit hp merk oppo A 54 warna hitam kristal, ujarnya.
Mendapat laporan, Tim Tekab Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan satu pelaku inisial MFS (21) berada di simpang Mapaddegat Km 4 tepatnya di depan gereja Pniel sedang mengendarai kendaraan dan selang waktu setengah jam pelaku kedua inisial AS (21) berhasil di amankan di Dusun Karoniet.
Kasatreskrim mengatakan, aksi kedua pelaku ini memiliki peran masing-masing serta sudah berkolaborasi untuk melakukan aksi pencurian.
Pelaku pertama melancarkan aksinya dengan cara mengintai HP dalam kondisi di cas berada di atas kapal Bakat Menuang, kebetulan pemiliknya sedang istirahat, sambungnya.
Sementara pelaku kedua dengan cara memasuki lokasi cafetaria murni yang sedang terbuka dan melihat HP sedang terletak sementara pemilik sedang tertidur nyenyak, di situlah aksi pelaku terjadi, ucapnya.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti dua unit HP sudah di amankan di Makopolres Mentawai, untuk selanjutnya di lakukan proses hukum”, ujar Donny.
Atas perbuatan ke dua pelaku inisial MFS disangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana, sedangkan Pelaku kedua inisial AS di kenakan pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 56 Jo pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Tirman)