MINANGKABAUNEWS.COM,PADANG PANJANG – Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengamankan empat orang pelaku pencurian dengan membongkar sebuah bengkel di kawasan Pasar Padang Panjang, tanggal 7 September 2024.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Wiyarso didampingi Kasat Reskrim AKP. Wiko Satria Afdal saat konferensi Pers, Selasa (17/09/2024) menyampaikan, penangkapan tersangka berlangsung dari tanggal 9 sampai 13 September 2024.
Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan dua buah dongkrak besar, dua buah dongkrak kecil, satu buah dongkrak buaya dan dua buah kotak berisi kunci, terang Kapolres.
Disampaikannya, awal penangkapan keempat pelaku tersebut, berawal dari adanya tindakan pencurian di Jl. M Syafei Kelurahan Pasar Baru Kota Padang Panjang, tanggal 07 September 2024.
Tanggal 09 September, petugas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial FA.
Dimana, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan tiga orang rekan lainnya.
Modus mereka dengan salah seorang tersangka masuk ke dalam bengkel dengan memanjat dinding dan membuka bengkel dari dalam. Selanjutnya mereka membawa barang-barang yang ada di dalam bengkel, jelas Kapolres.
Dari indikasinya, lanjut Kapolres, pelaku mengakui mereka melakukan pencurian tersebut karena terjebak dengan judi online dan kebutuhan ekonomi.
Keempatnya memang main judi online, kita masih terus dalami ketengan dari keempat pelaku. Karena ada satu pelaku yang masih dibawah umur, tentunya proses hukumnya berbeda dengan ketiga pelaku lainnya, ungkap Kapolres.
Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Edi Fatra).