Satresnarkoba Polres Bukittinggi Ciduk Pengedar Narkoba di SPBU

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkoba yang mau beraksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Aleyxi Aubedillah, seperti tadi malam pada hari Selasa, 13 Juli 2021 pukul 23.00 Wib, di SPBU Simpang Canduang. Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh di Nagari Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam.

Read More

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, membenarkan, bahwa jajaran Satresnarkoba telah menangkap pengedar Narkoba seorang laki-laki berinisial Z (39).

“Penangkapan berlangsung di lokasi SPBU Simpang Canduang Jalan Raya Bukittinggi – Payakumbuh di Nagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, dan penangkapan ini kita dilakukan atas hasil penyelidikan jajaran Satresnarkoba dan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolres Bukittinggi ini.

Selanjutnya Kasat Resnarkoba, AKP. Aleyxi menjelaskan, kronologi singkat penangkapan, sesuai hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis Sabu.

Selanjutnya tim Opsnal dipimpin oleh Kasat Resnarkoba ini, mendatangi tempat kejadian perkara, dan melakukan observasi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian didapati seorang laki-laki yaitu tersangka Z, sesuai dengan informasi selanjutnya dilakukan pemeriksaan tersangka Z yang didampingi oleh saksi-saksi.

Setelah diperiksa kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 1 (satu) buah tas samping warna hitam merk NIKE dan setelah diperiksa ditemukan barang berupa Narkoba berupa 4 (empat) paket besar Narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu paket sedang Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis Shabu yang terbungkus plastik klip bening, 1 (satu) Tas Sandang samping warna hitam merk NIKE, 1 (satu) unit hp merk Oppo warna silver, 1 (satu) unit Hp Nokia kecil, 1 (satu) pack plastik klip bening, dan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam.

Setelah penyitaan, selanjutnya tersangka Z dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum.

“Akibat perbuatannya, maka terhadap tersangka Z dipersangkakan melanggar Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” terang AKP Aleyxi

Related posts