MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai ungkap pengedaran Narkotika. Dari laporan tersebut bahwa telah diamankan 2 orang Laki-laki yang diduga Penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Ganja kering.
Diketahui, Tim Satreskoba Polres Mentawai melakukan penangkapan di Dermaga Tuapeijat Km.0 Dusun Tuapejat, Desa tuapejat Kecamatan Sipora Utara, sekira pukul 05:00 Wib pada Hari Jumat 3 November 2023.
Adapun identitas tersangka yang ditangkap FF (27) buruh harian lepas warga Kordang Damai RT 005 / RW 012 Kel. Korong Gadang Kec. Kuranji Kota Padang.
Dan M (35) buruh harian lepas warga seberang Padang Utara No.525 RT 003 / RW 003 Kel. Seberang Padang Kec. Padang Selatan.
“Saat penggeladahan, ditemukan 3 paket ganja kering yang terbungkus kertas dan dua unit handphone”, ucap Kasatnarkoba Jufri.
Penangkapan terhadap pelaku Funi Ferando panggilan Funi dan Musrawadi panggilan Adi berawal dari laporan masyarakat bahwa Funi dan Adi sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Ganja kering, terang Kasat.
Setelah mendapat informasi tersebut langsung dilakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa calon tersangka akan berangkat dari Padang ke Tuapejat menggunakan Kapal Gambolo yang berangkat pada Hari Kamis 2 November 2023 Pada jam 17.00.
Kemudian saat calon tersangka berlabuh di Dermaga Tuapejat KM.0 pada Jumat 3 November 2023 pukul 05.00 langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket berbungkus plastik yang diduga berisi Narkotika Jenis ganja kering, rinci Kasatnarkoba.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku”, ujarnya.
Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Mentawai guna penyidikan lebih lanjut. Dan penangkapan dipimpin oleh Kaur bin Ops Satresnarkoba Ipda Previe Ibra dan Kantor Idik II Aiptu Anatona Gea. (Tirman)






