Satresnarkoba Polres Pariaman Amankan 3 kg Ganja Kering dan 2,5 Gram Sabu Sabu

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PARIAMAN – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menyita 3 kg ganja kering dan 2,5 gram shabu dari seorang tersangka AP (16/02) di Kampung Tangah Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis didampingi Kasat Narkoba Iptu Nofridal dalam jumpa pers Senin (21/02) menyampaikan, Kronologis Kejadian berawal dari penangkapan tersangka In, oleh team Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman.

Read More

Kemudian dilakukan pengembangan di dapatkan informasi dari In bahwa ia membeli narkotika jenis ganja tersebut dari AP yang akan dikirim kembali pada hari rabu tanggal 16 februari kerumah In, terangnya.

Kemudian lanjutnya, tim Opsnal mata elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan setelah diberi perintah oleh Kasat ResNarkoba selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Nofridal.

Tim selanjutnya melakukan pengintaian di rumah tersangka In di Kampung Tangah Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman.

Dan pada pukul 16.00 WIB Pelaku AP datang ke rumah tersangka In menggunakan kendaraan roda empat avanza warna putih dengan Nopol BA 1443 OT.

“Disaat buruan telah dekat kemudian Team Satresnarkoba polres pariaman langsung menggerebek mobil tersebut dan mengamankan AP. Dan melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang disaksikan oleh wali korong dan masyarakat setempat,” ungkap Abdul Azis.

Dalam penggeledahan team menemukan barang bukti berupa 2 buah paket besar di lakban warna kuning yang berisi daun ganja. Dan 2 paket sedang jenis shabu, serta 3 paket kecil dalam plastik bening,”tuturnya.

Kemudian dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Team melanjutkan pengembangan ke tempat tinggal Pelaku AP yang berada di lubuk buaya Kecamatan koto tangah Kota Padang.

Team Satresnarkoba Polres Pariaman menemukan 1 (satu) kantong plastik besar warna biru diduga barang bukti narkotika jenis ganja dan juga 1 (satu) timbangan bewarna merah. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Adapun BB lainnya 1 unit hp android merk samsung warna hitam, 1 unit mobil avanza warna putih. 

“Lalu setelah ditimbang berat ganja kering seberat 3 kg dan Shabu lebih kurang 2,5 gram,”tutup Kapolres. (*)

Related posts