Sawahlunto-BPJamsostek perpanjang perjanjian perlindungan pekerja mandiri

walikota Sawahlunto Riyanda Putra foto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar dan pekerja mandiri yang didaftarkan oleh Pemko Sawahlunto 

 

Sawahlunto (Minangkabaunews) – Pemerintah Kota Sawahlunto dan BPJamsostek melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama terkait perlindungan kepesertaan peserta sektor informal/mandiri melalui dana desa dan kelurahan.

“Kerjasama ini sudah terjalin sejak 2023, dengan jumlah masyarakat yang sudah terlindungi sebanyak 2.374 orang dengan total manfaat yang diberikan Rp969 juta hampir Rp 1 miliar,” kata Walikota Sawahlunto Riyanda Putra saat penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama, di Sawahlunto, Kamis.

Dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Sawahlunto telah mengalokasi anggaran untuk kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan melalui Dinas PMPTSPNAKER kepada 620 petani pada Tahun Anggaran 2025, yang mana hal ini merupakan wujud implementasi Visi Misi Kota Sawahlunto yaitu penguatan unsur-unsur – penunjang terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, keberhasilan petani dalam melaksanakan usaha taninya, tentu tidak hanya didukung oleh sarana dan prasarana pertanian, akan tetapi harus didukung pula dengan kenyamanan dan ketenangan saat bekerja jika terjadi sesuatu.

Petani katanya, memiliki peran penting dalam menyukseskan program pembagunan nasional yaitu ketahanan pangan, perlu sebuah pendekatan holistik, baik dari segi kebijakan maupun kelembagaannya.

Dia berharap dengan berbagai bentuk kepedulian yang diberikan, petani di Kota Sawahlunto semakin bersemangat dalam melaksanakan usaha taninya, sehingga Pembangunan pertanian bisa semakin maju dan sukses.

Ia berharap kedepannya Desa dan Kelurahan dapat menambah perlindungan masyarakat yang awalnya 50 per masing-masing desa, menjadi 100 masing-masing desa dan kelurahan.

Selain itu katanya, upaya peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, terus berlanjut dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sawahlunto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar menambahkan, sebelumnya Kota Sawahlunto juga telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja Non ASN, Pegawai Swasta diberbagai sektor usaha, ekosistem Desa/Kelurahan, tenaga keagamaan, pekerja ojek, niniak mamak (pemuka adat), bundo kanduang dan peserta mandiri lainnya.

Dalam merealisasikan perlindungan jaminan sosial tersebut dan mempertimbangkan APBD, Strategi Kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Sawahlunto yaitu “KOLABORATIF” dengan melibatkan seluruh stakeholder diantaranya Perusahaan (CSR), BAZNAS, Desa/Kelurahan, dan Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Manfaat yang diterima oleh peserta berupa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dengan rincian pengobatan dan perawatan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis.

“Selain itu juga manfaat sementara tidak bekerja selama perawatan kecelakaan minimal 30.000/hari, beasiswa pendidikan dua anak sampai perguruan tinggi Rp174 juta, santunan kematian akibat kecelakaan kerja minimal Rp70 juta, dan santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja minimal Rp42 juta,” Imbuhnya.

Related posts