MINANGKABAUNEWS, AGAM — Sebanyak 430 calon jemaah haji asal Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) batal berangkat ke tanah suci.
Kepala Kemenag Agam, melalui Pejabat Fungsional Umum Penyelenggara Haji dan Umrah (PFU PHU), Ria Satya Meilinda, mengatakan, pembatalan tersebut berdasarkan keputusan Mentri Agama (KMN) Nomor 660 Tahun 2021.
“Tahun 2020 lalu ditunda keberangkatannya. Namun, tahun ini dibatalkan,” ujarnya, Selasa, (8/6/2021).
Dikatakannya, 430 calon jemaah haji tersebut telah mendaftar November-Desember 2011 silam itu tertuang dalam KMA Nomor 660 tahun 2021.
“Terkait keberangkatannya, itu tergantung kapan keputusan tersebut akan dicabut. Untuk jamaah, mereka semua sudah siap,” katanya.
Dijelaskannya, dari 396 calon jamaah atau 92 persen sudah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19 dan semua juga telah divaksin meningtis.
Diketahui, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
Dalam surat keputusan itu, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia.
Adapun dasar tersebut seperti faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. (JNS)