MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Peristiwa kebakaran hebat yang melanda pasar Blok Barat Payakumbuh, Selasa (26/8) pagi, tidak hanya menyisakan pilu mendalam bagi masyarakat khususnya pedagang. Tidak sedikit pedagang bersama penghuni toko dan kios mengalami kerugian materil akibat kejadian itu.
Penyebab dari kebakaran juga belum jelas, karena kepolisian memastikan pihaknya masih melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, belakangan justru timbul beberapa spekulasi dari para pedagang yang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3). Mereka menduga, kebakaran yang sempat menghanguskan sekitar 380 unit toko dan kios itu sengaja dibakar oleh oknum tertentu.
Hal itu disampaikan sejumlah pengurus IP3 ketika menggelar jumpa pers di hadapan puluhan wartawan di kantor Balai Wartawan Luak Limopuluah, Selasa malam. Hadir dalam jumpa pers itu, Ketua IP3, Haji Esa, bersama 17 orang pengurus dan anggota lainnya.
Dalam keterangannya, H Esa mengaku banyak melihat kejanggalan dalam peristiwa kebakaran yang terjadi sejak pukul 05.00 WIB pagi itu. Dia juga menyebut sebelumnya para pedagang Pasar Payakumbuh pernah menemukan hampir 7 kali upaya pembakaran.
Upaya dugaan pembakaran oleh orang tak dikenal di kawasan Pasar Blok Barat dan Blok Timur terjadi sejak tahun 2016 lalu pascadikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional. Dimana, IP3 sempat melakukan untuk rasa ke DPRD buat menolak Perda dimaksud.
“Makanya, kita berswasangka dan menduga peristiwa (kebakaran) ini ada indikasi kesengajaan. Kami berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas siapa oknum yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” kata Haji Esa didampingi pembina sekaligus kuasa hukum IP3, Ady Surya.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan IP3, terangnya, ketika awal kebakaran para pedagang mengaku melihat lebih dari 1 titik api atau ada sebanyak 4 titik api sebelum menghanguskan seluruh bangunan Pasar Blok Barat. Kemudian juga, pada dini hari itu petugas ronda pasar juga sempat melihat beberapa anak-anak naik ke lantai dua dan memanjat atap gonjong di bekas Aprelia Swalayan.
“Kemudian, ketika melihat api muncul pedagang dan warga langsung melapor ke kantor Damkar Kota Payakumbuh yang berjarak sekitar 600 meter dari lokasi dan ke kantor Damkar Limapuluh Kota yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi. Namun, kita dapat laporan bahwa Damkar Kota Payakumbuh yang memiliki 3 unit armada tapi cuma 1 mobil berisi air,” tambah Ady Surya.
Kejanggalan lainnya, terangnya, beberapa pedagang sekitar dua bulan lalu juga sempat menyaksikan beberapa orang petugas yang mengaku dari Pemko Payakumbuh, mencopot CCTV di sejumlah sudut pasar. Ketika ditanyakan pedagang, kenapa CCTV dibuka, petugas teknisi hanya menjawab atas instruksi Dinas Kominfo.
Sebelumnya, ditambahkan Haji Esa, Pemko Payakumbuh melalui Badan Perencanaan Daerah sekitar lima hari lampau juga sempat mengundang IP3 untuk rapat sekaligus sosialisasi terkait rencana Pemko untuk melaksanakan program revitalisasi Pasar Payakumbuh.
Dalam rapat tersebut, para pengurus IP3 sempat menolak rencana program Revitalisasi Pasar dengan sejumlah alasan. Salah satunya mengingat kondisi saat ini kondisi pedagang sedang kesulitan akibat penurunan angka jual beli, serta khawatir kalau revitalisasi pasar akan menghilangkan hak-hak sejumlah pedagang dan pemilik toko.
“Konsep yang disampaikan itu bagus menata pasar kembali, dan pihak Pemda menginginkan pasar ini dibongkar. Kita tidak menolak untuk revitalisasi, tapi kita minta ke Pemko harus perhatikan kondisi para pedagang saat ini sedang sulit. Kita sampaikan kita belum siap revitalisasi,” tukasnya.
Dia menambahkan, pihak yang paling dirugikan akibat insiden kebakaran adalah pedagang. Karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Bahkan saat ini, akibat kebakaran, lebih dari 1.000 orang pedagang kehilangan pekerjaan.
“Makanya, kami berencana besok akan mendatangi kantor Mapolres Payakumbuh untuk mendesak agar kepolisian mengusut tuntas dugaan ini. Jika memang ditemukan para oknum yang sengaja membakar, agar diproses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang,” timpal Ady Surya, yang juga seorang advokad. (akg)





