Sedang Bermain Judi Online Roullete, Dua Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Kinali

  • Whatsapp

PASAMAN BARAT – Unit reskrim Polsek Kinali Resor Pasaman Barat menangkap dua orang lelaki, yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi online jenis Roulette.

Kedua pelaku berinisial SY (30) dan RS (26) yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal unit reskrim polsek kinali di Durian Timbarau, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu dini hari (12/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui AKP Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan adanya laporan masyarakat yang sudah resah dengan adanya permainan judi online.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke sebuah warung yang berada di Durian Tibarau, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali.

“Dari hasi penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka, yang tengah melakukan permainan judi jenis roulette dengan memakai situs aplikasi online di handphone android dengan mempergunakan uang sebagai taruhan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu handphone merk Oppo A3S warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 70.000.

“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ayat (3) Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke -1, ke-2 KUHP Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 Tentang Penertipan Perjudian,” jelasnya. (wisnu)

Related posts