MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Pembagian Bantuan Mesin Tempel kepada beberapa kelompok nelayan di Kabupaten Kepulauan Mentawai mengalami kendala. Pasalnya ada 43 Kelompok Nelayan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut sampai kini sebagian belum menerima bantuan.
Padahal informasi adanya bantuan kepada kelompok nelayan telah di beritahukan sejak awal bulan puasa dan hingga saat ini belum di terima. Dan masyarakat telah berharap adanya bantuan tersebut.
Di beritakan sebelumnya, penyerahan mesin kepada seluruh kelompok nelayan penerima, bahwa Dinas Perikanan akan menyelesaikan pembagian bantuan sebelum lebaran dan sesudah lebaran itu sudah selesai.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perikanan Usman Labai menyebutkan, keterlambatan penyerahan bantuan mesin tempel kepada beberapa kelompok nelayan terkendala akibat proses tender lambat oleh pihak kedua.
“Saat ini kita sedang menunggu barang (mesin) yang saat ini dalam proses tender”, ujar Usman kepada Minangkabaunews.com, Kamis (19/08/2021).
Kalau mesin sudah didatangkan, kita akan langsung menyerahkannya kepada kelompok agar dapat di gunakan untuk melaut, sebutnya.
Kadis Perikanan menyebutkan, memang beberapa Minggu lalu sudah ada sebagian Kelompok Nelayan yang sudah kita serahkan bantuan mesin. Dan beberapa Kelompok Nelayan lainnya belum tersalurkan, kami memohon kepada penerima harap bersabar, tegas Usman.
“Yang berhak menerima bantuan mesin tahun 2021 ada sebanyak 43 kelompok dan yang sudah tersalurkan sebanyak 11 kelompok nelayan”, jelasnya.
“Saat ini 32 kelompok nelayan sedang menunggu proses penyaluran. Mudah mudahan proses tender dari pihak kedua, dengan mesin 4 PK yang berjumlah 355 unit mesin tempel cepat di laksanakan”, terangnya.
Akibat keterlambatan proses tender, pihak Dinas Perikanan mengalami keterlambatan untuk menyerahkan bantuan mesin kepada masyarakat di tiga Pulau yang ada di Mentawai.
“Kita sedang menunggu proses tender terhadap pihak kedua, dan ini pun sudah terlambat, andai saja proses ini mengalami keterlambatan terus menerus, Dinas Perikanan akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I bahkan SP II”, pungkas Kadis. (Tirman)