MINANGKABAWNEWS, AGAM — Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs H Edi Busti, Msi tepis isu miring kas daerah minus. Isu itu menerpa Kabupaten Agam menjelang hara raya Idul Fitri 1444 H.
Dikatakannya, Surat Edaran dengan nomor 900/250/BKAD/2023 terkait kondisi Keuangan Daerah Kabupaten Agam ini diterbitkan dalam rangka upaya pengendalian kas daerah jelang lebaran.
“Surat ini dalam rangka pengendalian kas daerah, agar uang kas daerah tidak menumpuk di rekening OPD dan itu dibolehkan,” ujarnya.
Kas daerah jika tidak dikendalikan, dijelaskannya, dikhawatirkan tidak mampu membayar beban pembiayaan menghadapi lebaran yang terbilang tinggi.
“Kas minus itu tidak ada, tapi kas menipis. Makanya kita tidak membayarkan melalui GU tapi melalui TUP,” ungkapnya.
Isu miring kas daerah yang beredar, menurutnya, kesalahan penafsiran dalam memahami substansi surat edaran. Sehingga pemberitaan kas daerah minus tergolong keliru.
Pemerintah daerah saat ini tengah memproses pembayaran Tambahan Perbaikan Penghasilan, (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, pembayaran THR bagi non-PNS, yakni tenaga kontrak dan PTT.
“Semuanya butuh proses. Jadi, salah besar kalau kas daerah dikatakan minus,” katanya.
Selain itu, dikanjutkannya, pemerintah daerah juga tengah memproses pembayaran bonus bagi pasukan oranye yang telah berjuang menghadirkan Piala Adipura.
“Menjelang lebaran ini juga akan kita bayarkan, termasuk untuk pasukan oranye,” katanya.
Ia mengajak pihak-pihak yang bertugas sebagai corong informasi agar mengkroscek sebuah informasi yang hendak disampaikan ke publik.
“Masyarakat wajib diberi konsumsi tentang informasi yang bersifat fakta, bukan dari kata-kata tafsiran yang justru bisa menjurus ke sebuah informasi yang keliru,” tutupnya.