MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Terkait pencabutan SK Gubermur Nomor 555-982023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Masa Jabatan 2019-2023 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Gubernur Nomor 555-664-2023,Sekda Sumbar didampingi Kadis Kominfo Sumbar angkat bicara.
Sekda Sumbar, Hansastri mengatakan tidak ada penutupan kantor KI apalagi pembubaran KI Sumbar. “Tidak ada pembubaran yang ada hanya penghentian perpanjangan masa jabatan KI periode sebelumnya,” tuturnya didampingi KadisKominfo Siti Aisyah,Jumat
Lanjutnya, pemprov Sumbar masih menunggu surat rekomendasi dari DPRD terkait nama calon komisioner KI baru supaya bisa di SK-kan yang selanjutnya akan dilantik.
“Kalau rekomendasinya masuk maka secepatnya akan dilantik,” Katanya.
Kadiskominfo Sumbar, Siti Aisyah menegaskan Diskominfo tidak mengambil aluh tugas Komisi Informasi, karena bukan wewenang Diskominfo. Kita hanya menfasilitasi panitera dan petugas outsourching yang berkerja di KI. “Untuk persidangan dilakukan panitera pengganti, Diskominfo hanya menerima laporan, persidangan sengketa informasi sama sekali bukan wewenang kami,” tutupnya.