Sekda Mentawai: Pemda Serius, November 2023 Tenaga Honorer Resmi Dihapus

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Ada kisaran 2,5 juta Tenaga Honorer atau non ASN di seluruh Indonesia yang akan diputus kontraknya pada bulan November 2023. Dan ini masa tenggang waktu yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terkait pemutusan tenaga honorer itu.

Termasuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat juga akan mengalami hal yang sama. Dari informasi bahwa jumlah tenaga honorer di Mentawai itu sendiri mencapai 3.002 orang. Yang selama ini bekerja di berbagai perkantoran.

Read More

Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah Mentawai begitu dilema, mau dilanjutkan ada aturan yang mengikat kalau diberhentikan tenaga honorer akan merasa tidak enak pikiran.

“Tenaga kontrak akan diputus pada bulan November tahun 2023. Kita tidak bisa melawan aturan yang ada. Menpan-RB sudah mengeluarkan aturan tegas terkait pemutusan tenaga honorer sejak 2018 lalu, dalam aturan itu Kepala daerah diajak untuk menyicil pemutusan tenaga honorer. Namun kenyataannya hampir disetiap daerah tidak pernah melakukan itu, malah selama 5 tahun umur Peraturan Pemerintah (PP) tenaga honorer semakin bertambah “, ujar Sekda Mentawai Rinaldi pada Konferensi pers di Aula Kantor Bupati kepada sejumlah wartawan, Selasa (02/05/2023).

Dikatakan Rinaldi, dan ini tidak bisa tidak. Pada bulan November mereka sudah dikeluarkan semuanya. Kontraknya diputus. Kita tidak bisa berbuat apa apa. Karena yang mengatur ada aturan yang berlaku kita tidak bisa melanggar hal itu, sebut Sekda.

“Ada kisaran 3.002 Tenaga honorer atau non ASN yang akan diputus kontraknya pada bulan November 2023. Dan ini masa tenggang waktunya. Sementara saat ini gaji tenaga honorer akan berakhir pada Juni 2023. Dan tidak ada lagi anggaran untuk kita membayar gaji honorer”, tutur Sekda.

Dikatakan sebelumnya, wacana penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, pemerintah tidak bisa berbuat apa apa. Langkah ini akan ditetapkan dalam beberapa bulan kedepan.

Seperti dikatakan, Plt. Sekretaris Daerah Mentawai, Rinaldi, bahwa penghapusan tenaga non ASN telah diingatkan sejak tahun 2018 lalu.

Hal itu berlaku sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kalangan profesional untuk menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dan selanjutnya, melalui surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 pada 31 Mei 2022.

Rinaldi mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 3.002 jumlan tenaga honorer atau non ASN di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang aktif bekerja diberbagai perkantoran.

Dan kata dia, penghapusan tenaga honorer tahun 2023 tidak bisa dibendung. Dari total 3.002 hampir 60 persen tenaga non ASN itu adalah tenaga non ASN Pendidikan dan tenaga non ASN Kesehatan, ujar Rinaldi.

Penghapusan itu diperkuat, melalui PP 49 Tahun 2018. Maka dari itu, Pemerintah Daerah mulai mengurangi tenaga Non ASN. Selanjutnya pada 28 November 2023, tenaga non ASN tersebut resmi akan dihapus.

“Artinya Pemerintah telah melarang kita untuk memberikan anggaran untuk gaji tenaga honorer,” ujar Rinaldi.

Dikatakannya, namun untuk tenaga honorer, atau tenaga Kontrak bagi Guru dan Kesehatan ada jalan khusus yaitu jalur khusus PPPK. Sementara untuk Sopir, Satpam dan cleaning servis ada jalur outsourcing yang akan kita siasati kedepannya, imbuh Rinaldi. (Tirman)

Related posts