Sekda Rudy Minta Semua Pihak Meneliti Sebelum Menyimpulkan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PARIAMAN,– Terkait dengan adanya pemberitaan calon PPPK Padang Pariaman dimintai Rp200 ribu/ orang, Sekretaris Daerah Rudy Renaldi Rilis secara tegas menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tidak pernah mengetahui dan memfasilitasi kegiatan seminar bagi guru-guru.

Pernyataan itu disampaikan Sekda Rudy menyikapi adanya tuduhan terhadap Pemkab Padang Pariaman, memaksa para guru untuk mengikuti seminar tersebut, apalagi memerintahkan untuk meminta pungutan terhadap masing-masing guru.

“Bagaimana bisa dianggap melakukan pemaksaan dan pungutan kepada para guru, sementara kita saja tidak pernah tahu kegiatan tersebut?,” tandas Sekda Rudy mempertanyakan, Rabu (25/9) di ruang kerjanya.

Terkait penggunaan biaya operasional sekolah (BOS) pada masing-masing sekolah, itu sudah ada petunjuk penggunaannya. Selain itu juga dilakukan evaluasi dan audit secara berkala.

Mengingat kemajuan teknologi informasi yang demikian cepat, Sekda Rudy meminta semua pihak untuk lebih dulu meneliti sebelum menyimpulkan, yang dalam agama Islam disebut tabayyun.

Namun Sekda Rudy telah menginstruksikan perangkat daerah yang memiliki keterkaitan, untuk melakukan pengecekan terhadap informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dan setelah ditelusuri, diketahui kegiatan itu dilaksanakan oleh SBI, dan Pemerintah Daerah Padang Pariaman tidak mengetahui sama sekali, apalagi memfasilitasi kegiatan tersebut,” sebutnya.

Berdasarkan UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang, dan perlu setiap orang untuk lebih hati-hati dalam menyebarluaskan informasi.

Itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi: setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat. (rel/red)

Related posts