MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Rabu (11/06/2025). Sekdakab Solok ikuti paripurna Rekomendasi PAD serta Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat DPRD,
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menjelaskan setelah penyampaian Nota Pengantar, akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD.
Berikut uraian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 1.274.932.738.410,48 dari anggaran Rp 1.353.381.811.003,00 atau 94,20%. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 1.319.687.432.789,15 dari anggaran Rp 1.411.610.880.272,00 atau 93,49%.
Untuk pembiayaan daerah mencatat penerimaan sebesar Rp 58.231.624.003,55, sementara pengeluaran pembiayaan nihil. Berdasarkan perhitungan akhir tahun, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp 13.476.929.624,88.
Sementara untuk neraca keuangan per 31 Desember 2024, aset Pemerintah Kabupaten Solok mencapai Rp 1.906.145.709.474,11, kewajiban sebesar Rp 19.622.270.438,67, dan ekuitas sebesar Rp 1.886.523.439.035,44.
DPRD Kabupaten Solok via juru bicara, Basrizal, menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan kepada pemerintah daerah. Dalam penyampaiannya, Basrizal mengapresiasi kepercayaan yang diberikan untuk membacakan sistematika hasil rapat.
“Banyak dinamika yang muncul selama proses pembahasan, mulai dari kritik, saran, pendapat, hingga pertanyaan. Namun semua berada dalam koridor positif demi peningkatan PAD Kabupaten Solok ke depan,” Ujar Basrizal.
Ia menegaskan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disusun secara serius dan konsisten, terutama dalam menggali sumber-sumber PAD yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***