Selama 3 Hari Paripurna Berlangsung, DPRD Bukittinggi Bahas Beberapa Agenda Penting 

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna bertempat di ruang sidang utama DPRD setempat, Selasa (4/2/2025). Agenda rapat paripurna hari ini adalah hantaran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial, S.IP, mengatakan LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD adalah sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. “Ya, LKPJ tersebut wajib disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Beny dalam keterangannya.

Read More

Ia menjelaskan penyelenggaraan SPBE merupakan salah satu urusan pemerintahan yang dimiliki oleh pemerintah daerah berdasarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan juga diatur lebihlanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta menindaklanjuti ketentuan Undang-UndangNomor 23 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tersebut, maka dalam rapat paripurna ini Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan perubahannya, memberikan landasan kewenangan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Melalui inisiatif, Pemko Bukittinggi telah membuat Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055, yang dihantarkan dalam rapat paripurna hari ini,” ungkap Beny.

Sedangkan, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, dalam LKPJ 2024 menyampaikan ringkasan laporan realisasi anggaran Kota Bukittinggi 2024, Pendapatan Daerah Tahun 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp741,4 miliar lebih dari target sebesar Rp775,3 juta lebih atau dengan capaian 95,62 persen. “Untuk perubahan APBD 2024, semula ditetapkan sebesar Rp153,1 miliar setelah perubahan menjadi Rp153,4 miliar, atau bertambah sebesar 0,276 persen. Untuk penerimaan pembiayaan tahun 2024 diproyeksikan semula sebesar Rp50 miliar.”

“Namun, dari hasil audit BPK RI atas LKPD tahun 2023. Maka penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan APBD 2024 sudah dipastikan sebesar Rp33 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya,” katanya.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Marfendi menambahkan Terkait ranperda SPBE, revolusi teknologi informasi dan komunikasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk berinovasi dalam pembangunan aparatur negara melalui SPBE atau e-government. Dengan SPBE ini pemerintah dapat memberikan layanan berbasis digital kepada instansi, aparatur sipil negara (ASN), pelaku bisnis, dan masyarakat serta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. “Ya, SPBE menjadi bagian dari urusan wajib komunikasi dan informatika yang mencakup pengelolaan informasi publik, domain pemerintah, dan e-government di tingkat daerah,” imbuhnya.

Selanjutnya, mengenai ranperda RPPLH 2025-2055, kata Marfendi, Penyusunan RPPLH Kota Bukittinggi 2025 -2055 yang dilaksanakan pada 2024 lalu, sudah melalui tahapan konsultasi publik dan konsinyering pengkajian oleh tenaga ahli dari unsur akademik. “Pengkajian tersebut menghasilkan beberapa isu strategis yang tertuang dalam dokumen RPPLH Kota Bukittinggi Tahun 2025-2055, yakni alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, penurunan kualitas dan kuantitas air. Serta fluktuasi debit sungai pada musim hujan dan kemarau, pengelolaan sampah yang belum optimal, tingginya kejadian dan intensitas bencana dan peningkatan suhu udara,” terangnya. (*)

Kemudian, rapat paripurna dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis dan Jumat (6-7/2/2025), dengan agenda pemandangan umum fraksi, atas LKPJ dan dua ranperda yang dihantarkan ini.

*Paripurna Hari kedua*

Rapat paripurna berlangsung di ruangan sidang utama Gedung DPRD, Kamis (6/2) dengan agenda Fraksi-fraksi menyampaikan pemandangan umum terhadap dua ranperda, terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055.

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rapat paripurna kali ini dilaksanakan setelah Wakil Wali Kota menghantarkan LKPJ dan dua ranperda pada paripurna sebelumnya. Untuk itu, hari ini seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap ranperda SPBE dan RPPLH.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Alhamdulillah hari ini enam fraksi di DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap SPBE) serta RPPLH 2025-2055. Selanjutnya pemandangan umum ini, menjadi bahan untuk jawaban dari Pemerintah Kota (Pemko) yang akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” kata Syaiful di awal pembukaan rapat paripurna.

Kemudian, Rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi (Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Karya Kebangsaan Fraksi PPP-PAN). Dalam kesempatan itu, Shabirin Rahmat, mewakili Fraksi Gerindra, mengatakan untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintah. “Manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga Kota Bukittinggi menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Shabirin.

Selanjutnya, M.Taufik Tuanku Mudo, mewakili Fraksi Nasdem, menegaskan terkait rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tahun 2025-2055. “Kami dari fraksi Nasdem ingin mengetahui langkah-langkah yang akan diambil Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi untuk melestarikan lingkungan hidup dan ekosistem, termasuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta mengelola limbah B3 dan zat berbahaya lainnya,” ujarnya.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Kemudian, Fraksi Demokrat, melalui Yeri Amirudin, menyampaikan Beberapa aspek utama yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah (Pemda) meliputi dasar hukum dan prinsip RPPLH, pengendalian alih fungsi dan penurunan kualitas lahan, pengelolaan air, penanganan fluktuasi debit sungai, optimalisasi pengelolaan sampah, mitigasi bencana, serta adaptasi terhadap peningkatan suhu dan perubahan iklim.

“Kita berharap Ranperda RPPLH 2025-2055 ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan ekologi, meningkatkan ketahanan daerah terhadap perubahan iklim, serta memastikan pembangunan berkelanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.

Sementara, Linda Wardianti, mewakili Fraksi PKS menilai, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055 sangat penting untuk menjaga kelestarian Kota Bukittinggi di tengah meningkatnya wisatawan dan pembangunan. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi pemerintah adalah strategi pengelolaan sampah, keterlibatan masyarakat dalam program lingkungan, evaluasi kebijakan secara berkala, serta langkah-langkah memastikan pembangunan tidak merusak ekosistem.

“Kami berharap rencana ini menjadikan Bukittinggi sebagai kota yang indah dan berkelanjutan,” harapnya lagi. Lalu, Berliana Betris, mewakili Fraksi Karya Kebangsaan, menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi responsivitas Pemko Bukittinggi dalam menerapkan SPBE untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan serta pelayanan publik.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

Terakhir, Dewi Angraini, mewakili Fraksi PPP-PAN, menyampaikan pihaknya memberikan catatan terkait Raperda RPPLH 2025-2055, menekankan perlunya upaya nyata dalam mencegah, menanggulangi, dan memulihkan pencemaran serta kerusakan lingkungan. Pengendalian limbah B3 dan Non-B3 harus konkret dan terukur.

“Dengan keterlibatan aktif masyarakat serta peningkatan kesadaran hukum untuk mencegah pencemaran. Partisipasi publik dalam menjaga kualitas lingkungan juga perlu didorong. Kami menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggungjawab bersama, agar Perda ini dapat menjamin kelestarian lingkungan untuk masa kini dan mendatang,” tegasnya. **

*Paripurna Hari ketiga*

Rapat paripurna, pada Jumat (7/2) dilanjutkan dengan agenda jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025-2055. Jawaban wali kota ini dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Drs.Syafnir, M.M, atas nama Wali Kota Bukittinggi.

Pariwara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi.

“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Kami sangat menghargai atas segala masukan, kritik atau saran yang disampaikan, pada prinsipnya memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD Kota Bukittinggi dalam mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini,” ucap Syafnir menyampaikan jawaban Wali Kota Bukittinggi itu.

Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi terhadap Ranperda tentang SPBE sebagai berikut: Fraksi Gerindra. Kami mengucapkan terimakasih atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra, dan semoga pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan SPBE dapat meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien dapat diwujudkan.

Kemudian Fraksi  Nasdem, Kami mengucapkan terimakasih atas masukan yang disampaikan oleh Fraksi Nasdem, kami jelaskan, salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan efisiensi anggaran untuk pembangunan pemerintahan berbasis elektronik adalah dengan meningkatkan peran Dinas Kominfo dalam memberikan rekomendasi speksifikasi terhadap setiap belanja teknologi Informasi OPD, sehingga efisiensi anggaran dan barang yang dibeli dapat berfungsi secara efektif.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat, Kami mengucapkan terimakasih kepada fraksi Partai Demokrat yang telah menyampaikan beberapa usulan penyempurnaan dan penambahan beberapa muatan materi dalam rancangan Perda penyelenggaran SPBE. Usulan yang disampaikan akan kita bahas lebih lanjut dalam pembahasan rancang nantinya, dalam rangka melahirkan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang efektif, efisien, aman, dan inklusif di Kota Bukittinggi.

Fraksi PKS, Sehubungan dengan pertanyaan Fraksi PKS dapat kami sampaikan sebagai berikut, langkah konkret yang akan diambil oleh Pemda untuk memastikan semua layanan publik dapat diakses secara elektronik, membangun infrastruktur jaringan fiber optic (FO) yang menghubungkan seluruh perangkat daerah yang ada pada Pemerintah Kota Bukittinggi.

Fraksi Karya Kebangsaan, terkait dengan pertanyaan yang diajukan Fraksi Karya Kebangsaan dapat kami sampaikan, materi Ranperda khususnya ruang lingkup dapat dilihat pada BAB V  Naskah akademik, yakni Jangkauan, Arah pengaturan, dan Ruang lingkup materi muatan Perda.

Sehubungan dengan Pertanyaan Fraksi PPP dan PAN apakah Penerapan SPBE telah memberikan dampak nyata dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau belum, dapat kami jelaskan bahwa salah satu layanan SPBE adalah Sistem Bukittinggi Hebat (SBH) yang mengintegrasikan baik layanan pemerintahan maupun  layanan publik dalam satu aplikasi atau platform yang memberikan dampak yang signifikan terutama dalam hal ketersediaan data penerima bantuan sosial.

Selanjutnya, kami sampaikan jawaban/tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Fraksi Partai Gerindra, kami sepakat dengan Fraksi Gerindra yang menilai bahwa rancangan peraturan daerah ini pada intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Fraksi Nasdem, sehubungan dengan pertanyaan fraksi Nasdem, dapat kami sampaikan, salah satu upaya yang dilakukan Pemda dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam bentuk Peraturan Daerah.

Fraksi  Partai  Demokrat, berdasarkan tanggapan yang disampaikan fraksi Partai Demokrat dapat kami sampaikan, Penyusunan Rancangan Perda RPPLH sudah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan RPPLH, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menjawab pertanyaan Fraksi PKS dapat kami sampaikan, strategi yang akan diterapkan Pemerintah Daerah untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di Bukittinggi, antara lain: mendorong dan memperkuat implementasi pengurangan timbulan sampah.

Kemudian mengembangkan pengelolaan sampah terdesentralisasi, mendorong dan memperkuat sistim pengelolaan sampah di lokasi timbulan sampah (Bank Sampah, Maggot, Ekoenzim), mengembangkan pemanfaatan teknologi pengelolaan sampah, mendorong pertumbuhan industri, perdagangan dan wisata minim sampah.

Meningkatkan informasi dan literasi tentang tanggungjawab individu dalam pengelolaan pengurangan timbulan sampah domestic, mengembangkan insentif dan disinsentif menuju minimalisasi sampah perkantoran, mendorong pengembangan budaya konsumen peduli sampah dan bertanggungjawab.

Selanjutnya, memantapkan peranan pendidikan dasar dan menengah menuju generasi muda sadar tanggungjawab pengelolaan sampah, dan hidup bersih, memperkuat dan mendorong implementasi pengurangan timbulan sampah di objek wisata, mengembangkan pengelolaan sampah di objek wisata.

Fraksi Karya Kebangsaan, Kami sepakat dengan fraksi Karya Kebangsaaan bahwa Ranperda RPPLH mampu memberikan kerangka kerja yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara Pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan yang merupakan tujuan utama dari pembentukan Ranperda ini.

Dalam arah kebijakan sudah disusun secara jelas tentang strategi implementasi, indikasi program apa yang harus dilakukan serta OPD yang bertanggungjawab untuk melaksanakan urusan dimaksud. Fraksi PPP dan PAN, menjawab pertanyaan Fraksi PPP dan PAN dapat kami sampaikan, upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Dapat kami jelaskan bahwa dalam konteks RPPLH, perencanaan yang disusun bersifat kebijakan makro, yaitu berupa strategi implementasi dan indikasi program. Upaya yang dilakukan secara riil akan diterjemahkan pada program dan kegiatan RPJMD, Namun, demikian, secara kebijakan seluruh kebijakan strategis untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sudah diakomodir,” terangnya.

Dari pantauan Minangkabaunews.com, tampak hadir Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Forkopimda dan Instansi Lembaga Pemerintah, serta Ketua Kerapatan Adat Kurai Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Persatuan Wanita Kurai Kota Bukittinggi. ***

 

Related posts