MINANGKABAUNEWS.COM, SOLOK SELATAN – Untuk mendukung program Pemerintah dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, BSI Kota Solok dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menjalin kerjasama untuk memperluas kanal pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BSI Solok, Erwin mengatakan tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan kemudahan bagi calon peserta dan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran secara rutin.
“Karena Fitur layanan BPJS Ketenagakerjaan sudah tersedia baik pada menu pembayaran iuran, namun untuk pendaftran sementara sifatnya manual dimana pihak BSI menerima berkas nanti pendaftarannya tetap dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan kedepan pasti akan dilakukan penyempurnaan aplikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan beragam.
Diantaranya kata dia, Jaminan Kecelakaan Kerja, (JKK) dimana manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dan/atau penyakit yang disebabkan oleh Iingkungan kerja.
Selanjutnya ada Program Jaminan Kematian (JKm) yang manfaatnya berupa santunan sebesar Rp42 juta bahkan beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi.
“Selain itu, kami juga menyediakan program Jaminan Pensiun (JP) yaitu perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap,” katanya.
Selain itu, kata Maulana, ada satu program yang mungkin sangat bermanfaat saat ini yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
“Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali,” tutupnya.
Kerjasama dengan BSI ini katanya, pasti akan memberikan nilai tambah juga bagi kreditur (peminjam) di BSI, karena tetap memegang prinsip syariah.
Selain itu juga memberikan kepastian bagi ahli waris kreditur jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dalam hal menerima manfaat santunan dan biaya Program BPJamsostek. (rls)