Sempat ‘Buang Barang’, Polisi Payakumbuh Ciduk Dua Pria Pembawa Ganja Kering

  • Whatsapp
Polisi memperagakan dua tersangka narkoba jenis ganja yang ditangkap di sebuah Kave Sawahpadang, Rabu (24/2). (Foto: Humas Polres Payakumbuh)

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Narkoba (satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di kawasan Sawah Padang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Kedua pria yang ditangkap tangan oleh polisi karena kedapatan membawa serta menguasai sejumlah barang bukti (BB) narkoba jenis ganja. Mereka diciduk aparat saat tengah berada di sebuah Cafe yang berada persis di ruas Jalan Pahlawan, Kelurahan Sawahpadang Aua Kuniang.

Read More

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, melalui Kasat Narkoba, AKP Denesri, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/2). “Ganja. Mereka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB,” kata AKP Denesri dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Kedua tersangka, dikatakan, masing–masing berinisial RY (36) yang beralamat di Jorong Madang Kadok Kenagarian Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan rekannya RD (35) warga Jorong Vl Kampuang Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

RD tercatat merupakan tenaga honorer sebuah instansi OPD di Pemkab Limapuluh Kota. Penangkapan kedua tersangka, dikatakan AKP Denesri, bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba jenis ganja di sekitar lokasi penangkapan.

Tak membuang waktu lama, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim opsnal satresnarkoba melakukan mengintaian dengan cara penyamaran.

“Setelah informasinya lengkap Tim satresnarkoba menuju sebuah cafe yang beralamat di Jalan Pahlawan Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning Payakumbuh Selatan,” ujar Kasat Narkoba.

Saat dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, ditemukan satu paket kecil ganja kering yang di bungkus plastik bening. Begitu dilakukan penangkapan keduanya baru turun dari motornya. Tersangka RY sempat menjatuhkan paket ganja tersebut kesampingnya setelah turun dari motor.

saat ini, kedua tersangka dipastikan sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. “Untuk kepentingan penyelidikan kita juga menyita barang bukti (BB) satu paket ganja kering satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam berikut satu unit sepeda motor,” imbuhnya. (akg)

Related posts