Sempat Buron Berbulan-Bulan, DPO Kasus Pencurian di Payakumbuh Akhirnya Ditangkap Polisi di Rumah Orang Tuanya

  • Whatsapp
Aparat Sat Reskrim Polres Payakumbuh menggelar tersangka DPO Pelaku kasus pencurian usai melakukan penangkapan. (Foto: Ist)

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Setelah sempat kabur ke luar daerah, seorang pria berinisial MH (20) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian, akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh, Jumat (24/10/2025).

Pelaku ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh.

“Benar, tersangka sudah kita amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, kepada media ini via siaran pers, Senin (27/10/2025).

Menurut IPTU Andrio, kasus pencurian ini terjadi sekitar Maret 2024 di sebuah rumah di Komplek Perumahan BTI. Para pelaku diketahui masuk ke rumah korban dan membawa kabur handphone serta uang tunai.

“Kasus ini melibatkan tiga orang pelaku. Dua di antaranya sudah menjalani hukuman, sementara MH sempat kabur ke Provinsi Aceh dan Riau,” jelasnya.

Setelah menerima informasi keberadaan MH di Payakumbuh, tim Reskrim segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Begitu ada laporan MH sudah pulang ke Payakumbuh, tim langsung bergerak cepat dan berhasil meringkusnya,” tambah Andrio.

Kasat Reskrim menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Payakumbuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para korban kejahatan.

“Polres Payakumbuh berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” pungkasnya. (akg)

Related posts