Sempat Tabrak dan Seret Polisi, Pengedar Sabu di Bawan Berhasil Ditangkap

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, AGAM — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pasar Bawan, Jorong Pasar Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampem Nagari, Kabupaten Agam, Minggu, (25/2/2024).

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah mengakatan, pelaku adalah JEP (26) warga Jorong Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Read More

“Penangkapan tersangka berawal dari imformasi yang didapatkan petugas dari masyarakat. Menyikapi imformasi tersebut, tim langsung menuju lokasi,” ujarnya.

Sesampai di lokasi, dikatakanya, tersangka berada diatas motor. Saat hendak mengamankan, tersangka berusaha kabur melarikan diri dengan cara tancap gas yang mengakibatkan salah seorang anggota opsnal Briptu Syafri Jaya Putra terseret karena berusaha memegang pelaku.

Dilanjutkannya, meski sakit akibat luka seretan jalan, Briptu Safri Jaya Putra tetap memegang tersangka hingga akhirnya motor yang dikendarai tersangka jatuh masuk kedalam sawah. Kemudian anggota opsnal yang lainya turut membantu hingga tersangka berhasil ditangkap.

“Didampingi para saksi, tim berhasil mengamankan 18 paket dengan total 1,5 gram narkotika jenis sabu di saku bagian kanan dan tersangka mengakui brang haram tersebut miliknya,” lanjutnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Related posts