MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI, H. Jelita Donal, mendesak pemerintah melalui Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk memberikan kebijakan penghapusan (pemutihan) tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja dengan DJSN di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Kamis (24/4/2025).
Menurut Jelita Donal, penunggakan iuran BPJS Kesehatan terjadi akibat melemahnya kondisi ekonomi masyarakat, terutama pascapemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor swasta dan meningkatnya kebutuhan kesehatan selama masa krisis. “Banyak masyarakat yang sakit tetapi tidak bisa berobat karena status keanggotaan BPJS mereka terblokir akibat tunggakan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Senator asal Sumatra Barat ini menekankan, kebijakan pemutihan penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan sosial bagi kelompok menengah ke bawah. Ia juga meminta DJSN menyertakan masukan dari kondisi riil masyarakat dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). “Revisi UU ini harus memastikan sistem jaminan sosial lebih inklusif, terjangkau, dan berpihak pada kelompok rentan,” ujarnya.
Selain isu tunggakan, rapat tersebut membahas perluasan cakupan jaminan sosial, termasuk integrasi jaminan kecelakaan lalu lintas yang selama ini dikelola PT Jasa Raharja. Jelita Donal mengungkapkan, Komite III DPD RI telah menerima aspirasi masyarakat yang mendorong perluasan perlindungan tersebut.
Sebelumnya, politikus ini juga menyoroti transparansi rekrutmen PPPK di lingkungan Kementerian Agama, termasuk kasus di Asrama Haji Sumatra Barat. Ia berharap pemerintah memperkuat akuntabilitas dalam pelayanan publik.