MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat, Buya Gusrizal Gazahar, mengkritisi rencana pengalokasian dana zakat untuk program makan bergizi gratis. Menurutnya, pengelolaan zakat harus mengikuti ketentuan syariat Islam sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur’an.
“Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah telah menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik). Ketentuan ini jelas, dan tidak boleh disimpangi,” ungkap Buya Gusrizal.
Ia mengingatkan bahwa meskipun program makan bergizi mungkin menyasar golongan mustahik, penerapan model seperti itu dapat menimbulkan kerancuan. Pendekatan ini dianggap berisiko karena kebutuhan golongan fakir miskin tidak hanya terbatas pada makanan, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan lainnya.
“Ide seperti ini bisa menjadi solusi instan, tetapi berbahaya bagi manajemen zakat. Jika tidak hati-hati, pendistribusian zakat menjadi tidak fokus dan melenceng dari tujuan utamanya,” tegasnya.
Buya Gusrizal juga menekankan pentingnya memperbaiki tata kelola zakat di Indonesia. Menurutnya, masih banyak penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang perlu dibenahi agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
“Alih-alih menciptakan program baru yang belum tentu efektif, kita seharusnya memperbaiki sistem yang ada. Jangan sampai celah ini justru membuka peluang untuk pengelolaan zakat yang tidak amanah,” lanjutnya.
Zakat, sebagai salah satu rukun Islam, memiliki fungsi penting dalam membantu umat yang membutuhkan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, terarah, dan sesuai dengan ajaran Islam agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak.