Pasaman, Minangkabaunews.com – Kabupaten Pasaman akan melakukan Pemilihan Walinagari ( Pilwana) serentak pada tanggal 7 November 2022.
Pilwana serentak tersebut akan dilaksanakan oleh sepuluh nagari yang masa jabatan Walinagari nya habis pada tahun 2022 ini .
Sepuluh nagari tersebut diantaranya Nagari Tanjuang Beringin, Sundata, Taruang-Taruang, Pintu Padang, Bahagia Padang Galugua, Sontang Cubadak, Sitombol Padang Galugua, Panti, Panti Selatan dan Panti Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman” Fatrizon, SH, M.Si di ruang kerjanya, Senin (11/07/2022).
Selanjutnya Fatrizon menyebutkan, Penetapan jadwal tahapan pelaksanaan walinagari serentak tahun 2022, ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor :188.45/340/BUP-PAS/2022.
Tahapan Pelaksanaan Pilwana tersebut dimulai dari sosialisasi ( 2 – 16 Juni), Pembentukan panitia pemilihan kabupaten(17 – 25 Juni), Pembentukan Panitia di nagari (26 Juni-8 Juli), Penyusunan Tatib Pilwana (9-17 Juli), Pembentukan Pantarlih (18-22 Juli), Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (23 Juli – 11 Agustus), Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (19 – 26 Agustus).
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (27 Agustus – 2 September), Pembentukan KPPS (15-29 Agustus), Penetapan dan pengumuman DPT (3-9 September), Pengumuman dan pendaftaran bakal calon Walinagari (3-11 September), Penelitian dan klarifikasi kelengkapan persyaratan administrasi berkas calon Walinagari oleh pantia Pilwana (12-17 September), Pemenuhan kelengkapan persyaratan administrasi calon Walinagari (18-23 September), Rapat pembahasan dan penyerahan hasil penelitian dan kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi berkas calon oleh panitia (24 September).
Penetapan bakal calon Walinagari yang memenuhi persyaratan administrasi (25 September), Seleksi ujian tertulis atau lisan (26-28 September), Pemeriksaan hasil ujian tertulis dan atau lisan (29-30 September), Pembahasan hasil ujian tertulis dan atau lisan (1-2 Oktober), Penyerahan hasil ujian tertulis atau lisan (1-2 Oktober), Penetapan calon Walinagari (5-6 Oktober), Undian nomor urut calon Walinagari (7 Oktober), Penyerahan berkas calon Walinagari ke panitia kabupaten (8-9 Oktober), Pencetakan kartu suara (10-24 Oktober), Pengisian surat undangan memilih (25-27 Oktober).
Kampanye (28-30 Oktober), Pendistribusian logistik Pilwana (31 Oktober – 2 November), Penyampaian surat undangan memilih (3-5 November), Masa tenang (1-3 November), Penandatanganan kartu suara (6 November), Pelaksaan pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon terpilih ( 7 November), Laporan hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepada Bamus Nagari (7-8 November), Laporan calon terpilih dari Bamus kepada Bupati melalui Camat (9-10 November), Rekomendasi Camat (13 -12 November), Pengesahan penetapan calon terpilih /keputusan Bupati(13 November – 1 Desember, Pelantikan (Desember 2022).
Fatrizon berharap, agar seluruh masyarakat bersama – sama dalam mensukseskan Pilwana serentak ini, baik itu dari aparatur, pihak pemerintah, pemerintah nagari, panitia dan unsur masyarkat agar terlaksana Pilwana yang aman dan lancar tanpa ada kendala apapun. Sehingga bisa kita laksanakan Pilwana Badunsanak tanpa menimbulkan masalah – masalah lain,
“Walaupun demikian kita tetap melaksanakan nya sesuai dengan perundang – undangan dan ketentuan yang berlaku” tutupnya. (Verdi)






