MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Walikota Solok Zul Elfian Umar saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Senin (4/3/2024), di Kota Padang, berharap Kota Solok kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Unqualified Opinion artinya Laporan Keuangan (LK) telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.
Menurut Wako, penyerahan LKPD Kota Solok tahun 2023 ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Dan hari ini amanat Undang-Undang ini telah dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Solok sudah menyelesaikan LKPD Kota Solok tahun 2023 dan telah diserahkan pada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Kami berharap Kota Solok kembali memperoleh predikat WTP” Kata Wako.
Sementara, Ketua BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, menyampaikan apresiasi pada Pemerintah Kota Solok karena termasuk tercepat diantara sembilan belas Kab/Kota yang menyelesaikan LKPD-nya.
“Penyerahan LKPD ini membuktikan sistem keuangan negara yang dikelola Pemerintah Daerah sudah mulai berjalan dengan baik. Terbukti dengan diserahkanya LKPD pada BPK RI Perwakilan Sumatera Barat dengan cepat” Ujar Arif Agus.***