MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Siapkan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) tahun 2023, Walikota Solok Zul Elfian Umar kumpulkan OPD terkait dan gelar rapat koordinasi di Balaikota Solok, Senin (12/2/2024).
Tampak hadir Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful, A, Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD terkait.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
LKPJ berfungsi sebagai pengawasan pencapaian target anggaran penerimaan, sebagai managerial report yang menjadi dasar evaluasi dan pengambilan keputusan dalam pelaksanaan kegiatan operasional ke depan.
Sebagai alat penguji atau rekonsiliasi atas pembukuan organisasi atau perusahaan.
“LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah di masa satu tahun berlalu, dimana dalam LKPJ tersebut sangat terkait dengan penggunaan APBD dan kegiatan serta program Pemerintah Kota Solok satu tahun berlalu. LKPJ ini diatur oleh Undang-Undang dan aturan lainya” Jelas Wako.***