Sidang Awal Sengketa Pilkada di MK: Paslon Nomor 3 Ajukan Permohonan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu lalu menggelar sidang pemeriksaan awal terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang. Dalam sidang tersebut, pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Hendri Septa- Hidayat, selaku pemohon, menyampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Tahapan ini menjadi langkah krusial dalam penyelesaian sengketa Pilkada melalui jalur hukum.

Komisioner KPU Kota Padang, Randi Adi Tama, menyatakan bahwa pihaknya siap mengawal jalannya proses persidangan di MK. “Kami menghormati proses di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Sebab ini adalah hak Konstitusional dari Pemohon , Semua Hasil yang di Keluarkan MK adalah Final dan Semua Pihak baik pemohon dan Termohon akan mematuhinya sesuai dengan Ketentuan yang berlaku,” ujar Randi.

Related posts