Sijunjung Bersama BPJS Ketenagakerjaan Launching Program Perlindungan Pekerja Rentan Ekstrim

  • Whatsapp

Solok (Minangkabaunews) – Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok me launching program perlindungan pekerja rentan ekstrim.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah membayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan melalui APBD sebesar Rp5,4 miliar.

“Sejak Maret 2022 hingga saat ini terhitung anggaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah dibiayai melalui APBD Kabupaten Sijunjung sebesar Rp5,4 miliar sedangkan nilai manfaat yang telah disalurkan kepada pekerja rentan mencapai Rp5,8 miliar dengan jumlah kasus 119 baik itu kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” katanya, di Solok.

Dia menjelaskan, secara bisnis to bisnis sebenarnya BPJS Ketenagakerjaan merugi.

Akan tetapi karena ini adalah program Negara yang didesign dengan tujuan agar seluruh pekerja minimal mereka mempunyai perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) baik itu secara mandiri ataupun dengan Bantuan Pemerintah.

Dengan kerjasama yang telah dilakukan selama ini ia berharap Pemerintah Kabupaten Sijunjung dapat terus melanjutkan dan meningkatkan keberpihakannya kepada pekerja-pekerja yang berkategori rentan.

“Karena dengan cara inilah kita dapat meningkatkan kesejahteraan dan keberlanjutan pendidikan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang telah berupaya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Dia menyebutkan, pada Maret 2022 Pemerintah Kabupaten Sijunjung memulai membayarkan iuran jaminan sosial pekerja rentan sebesar 1.333 orang dan terus meningkat sampai dengat saat ini sebesar 16.590 Pekerja di 2025.

Selain itu penambahan sebesar 5.174 pekerja rentan dari data penduduk miskin ekstrem telah dimulai sejak Juni 2025 dan Telah masuk transaksi iuran kedua di Juli 2025.

Pekerja miskin esktrem katanya, sangat penting untuk dilindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan karena sesuai amanah Presiden Republik Indonesia yang telah dituangkan pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 dan diperbaharui lagi di Inpres Nomor 8 Tahun 2025.

Pada kedua Inpres tersebut, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang diinstruksi dalam percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dia menambahkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan yang di design oleh Negara dalam Undang-Undang bertujuan mencegah masyarakat untuk masuk ke dalam jurang kemiskinan termasuk dalam memastikan pendidikan anak-anak yang telah ditinggal oleh tulang punggung keluarganya.

“Semoga program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus berdampingan dengan program-program Pemkab untuk mewujudkan Kabupaten Sijunjung Inovatif, berdaya saing dan mandiri (IDAMAN),” ujarnya.

Related posts