MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG –Menyikapi SE Dinas Pendidikan Kota Padang terkait pelaksanaan vaksinasi usia anak 6-12 tahun, KPAI angkat suara.
Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan Dalam undang-undang perlindungan anak no. 35 tahun 2014 dalam pasal 44 menyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi Anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan, termasuk peran dukungan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif baik kesehatan dasar maupun rujukan. Selanjutnya orang tua bertanggungjawab menjaga kesehatan Anak dan merawat Anak sejak dalam kandungan.
Lanjutnya, Kebijakan SKB 4 Menteri yang telah di revisi 2 kali, dalam melihat perkembangan penanganan pandemi yang memberikan kepentingan terbaik bagi anak.
Jasra memaparkan Indonesia belajar dari menghadapi pandemi tahun pertama dan tahun kedua, bahwa pentingnya mencegah penularan, dalam rangka mengurangi dampak sistemik yang dapat terus memburuk. Sebagaimana data 33 ribu anak yang menjadi yatim piatu akibat figur pengasuhnya yang meninggal dengan membutuhkan solusi jangka panjang pengasuhan berkelanjutan
“UU Sisdiknas kita sejak lama, sudah mengatur sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan secara tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Sehingga tidak boleh ada diskriminasi bagi setiap siswa dan orang tua mendukung penyelenggaraan pembelajara,” tegas Jasra
“Memang sejak awal KPAI mengingatkan adanya loss learning, loss protect dan lost generation dari generasi pembelajaran di masa pandemi, namun pentingnya kita semua mengutamakan hak hidup dan hak sehat sebagai pengurangan dampak buruk yang sewaktu waktu dapat menyebabkan anak anak mendadak kehilangan figur pengasuhnya.
Bahwa keluarga dalam UU Sisdiknas juga menjadi tri pusat pendidikan yang harus diperkuat peranya dan bahkan dalam situasi pandemi saatnya tri pusat pendidikan bisa berkolaborasi-sinergi dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan,” tegasnya.
“Konsep merdeka belajar selama pandemi, merupakan cara terbaik, dalam memaknai segala upaya terbaik dalam mendahulukan hak hidup dan hak sehat selama pandemi,” tuturnya.
“Situasi setiap keluarga siswa tentu berbeda beda, baik dari hunian, tempat tinggal, media dukungan pembelajaran, apakah di rumah ada yang rentan dampak Covid karena mengalami trauma penyakit berat, dalam rangka mencegah penularan dan situasi yang lebih buruk, yang dapat berdampak kepada anak. Anak juga dinyatakan bisa menjadi pembawa (Cartier) Covid 19
Segala upaya untuk mengurangi dampak Covid harus terus ditempuh bersama sama, diantaranya gotong royong untuk Vaksinasi anak. Untuk itu KPAI mengharapkan jemput bola, kemudahan, dan layanan yang dekat untuk Vaksinasi anak.
Jasra mengharapkan Untuk siswa yang mengalami belajar dirumah tanpa pendampingan, karena satu dan lain hal sama sekali tidak ada pilihan, sangat terpaksa, harus belajar di sekolah. Pemerintah, sekolah dan satgas covid dapat berupaya bersama memberi solusi pendampingan belajar di tempat yang di sepakati, atau dengan guru kunjung ke rumah dengan prokes yang ketat
“Mengenai laporan orang tua siswa atas nama Willy dari SDIK Makkah kepada Walikota Padang, hendaknya menjadi masukan bersama tentang perhatian kita terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sekolah swasta. Sebagaimana kita ketahui, kondisi pandemi seringkali orang tua siswa mengalami penurunan ekonomi dan kualitas lembaga keluarga Untuk itu sekolah sekolah swasta penting memetakan kembali kondisi siswa, operasional pembiayaan, kondisi perekonomian keluarga, kerentanan anggota keluarga tertular Covid, kondisi penularan Covid di lingkungannya. Sehingga dapat memberi solusi yang lebih tepat untuk siswa yang membutuhkan konsultasi dan solusi untuk orang tua yang menghadapi masalah pembelajaran dari rumah. Termasuk anak anak yang berkebutuhan khusus, disabilitas, dan anak anak yang lokasi sekolah jauh, baik akses ataupun fasilitas. Seperti belum adanya akses internet,” tutupnya.