Simak! Mulai 5 Juli Dokumen Ini Wajib Dibawa saat Perjalanan di Masa PPKM Darurat

  • Whatsapp
Pemeriksaan dokumen pengendara.

MINANGKABAUNEWS.COM, JAKARTA — Terkait penerapan PKKM Darurat terdapat beberapa aturan terkait perjalanan di wilayah Jawa-Bali serta wilayah di luar kedua pulau tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menyampaikan aturan berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara mulai dari hari ini, Senin (5/7/2021).

Read More

“Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 5 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang,” ujar Adita di Jakarta, Minggu, (4/7/2021).

Khusus untuk Pulau Jawa-Bali, pelaku perjalanan transportasi udara wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama serta menunjukan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2×24 jam.

Sedangkan untuk perjalanan moda laut, darat, penyeberangan dan kereta api jarak jauh harus memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, hasil tes negatif PCR 2×24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1×24 jam.

Namun, bagi pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak menjadi sebuah kewajiban.

Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali hanya menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan.

Sementara itu, aturan ini tidak berlaku bagi penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal.

Alias penumpang tidak perlu menunjukkan kartu vaksin maupun surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.

Related posts