MINANGKABAUNEWS- Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengimbau peserta pemilu untuk segera menertibkan seluruh alat peraga sosialisasi dan kampaye, sebelum ditertibkan Bawaslu.
Hal itu disampaikan, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pessel, Syauqi Fuadi menyikapi hasil kesepakatan bersama dengan Partai Politik.
“Baik APS (Alat peraga sosialisasi) maupun APK (alat peraga kampanye) nantinya bakal kita tertibkan seluruhnya. Itu berdasarkan hasil kesepakatan kita dengan Parpol,” terang Sauqi.
Sesuai surat himbauan Bawaslu RI surat bernomor 774/PM/K1/10/2023, di mana berbagai aktivitas yang berbentuk kampanye dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, hal itu terhitung mulai sejak tanggal 4-27 November 2023. Pada waktu ini merupakan hal yang dilarang berkampanye, sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Sementara itu peserta pemilu diberikan hak untuk sosialisasi, dan Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.
Akan tetapi lanjut Syauqi, berdasarkan kesepakatan kemarin itu dari pihak Parpol lebih meminta untuk menertibkan seluruhnya baik itu APS untuk sosialisasi maupun itu APK.
Kemudian, penertiban APS dan APK di lakukan secara mandiri oleh petugas Parpol, dengan tenggang waktu yang diminta mulai sejak Senin tanggal 13 dan Jumat 17 November 2023.
“Sebelum jadwal penertiban APK ditetapkan, kemarin pihak Parpol meminta waktu dari Senin sampai Jumat, dan pihak Parpol bersedia mencopot APS dan APK secara mandiri. Untuk penertiban, bakal dieksekutori oleh Pemda dari Satpol PP serta didampingi tim dari Bawaslu, TNI dan Polri,” tutupnya.






