MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Perberhentian THL (Tenaga Honor Lepas) pada OPD dan unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Solok disoroti anggota DPRD Kabupaten Solok dari Komisi II Nosa Eka Nanda.
Nosa Eka Nanda menilai pemberhentian THL bukan sebuah kebijakan yang tepat ditengah pandemi COVID-19 dan sulitnya masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Disatu sisi THL ini juga dibutuhkan OPD dan merupakan tulang punggung keluarganya. Jika diberhentikan akan berdampak sangat besar pada ekonomi daerah dengan bertambahnya angka pengangguran.
Ditemui MinangkabauNews.com, Kamis (27/5/2021) di DPD PKS Kab. Solok, Nosa Eka Nanda mengaku memahami kebijakan Bupati Solok memberhentikan seluruh THL yang ada pada OPD dan setiap unit kerja di Pemerintahan Daerah Kabupaten Solok.
Tapi Bupati Solok juga harus memperhatikan dampak lainya jika THL yang ada pada setiap unit kerja Pemkab Solok diberhentikan.
“Kita paham THL merupakan kewenangan Kepala Daerah. Kalau alasannya kebutuhan, kompetensi dan kualifikasi dan efisiensi Anggaran sangat kita pahami dan bisa diterima. Tapi berlaku adil dan transparan merupakan jalan terbaik agar persoalan THL ini tidak menjadi Bumerang dikemudian hari,” ujarnya.
Dikatakan Nosa, sebagai legislatif tugasnya melakukan pengawalan dan memastikan proses evaluasi, pemberhentian, hingga rekrutmen kembali THL berjalan dengan transparan dan berdasarkan kebutuhan serta berazazkan keadilan.
“Lakukan evaluasi dan rekrutmen secara transparan. Umumkan terbuka ke masyarakat, berikan peluang yang sama untuk putra putri Kab. Solok. Siapapun mereka, mau keluarga pejabat atau tidak, keluarga anggota DPRD atau tidak. Mau keluarga Timses atau tidak. Jangan ada backing dan berikan hak yang sama pada mereka untuk ikut menjadi THL,” katanya.
Menurut Nosa, anggaran gaji THL bukan dibelanja modal, tapi menempel dalam kegiatan SKPD. THL juga tidak diangkat oleh Bupati Solok tapi SK THL dari unit kerja atau Kepala SKPD, dan berlaku SK satu tahun. Mau diputus atau dilanjut itu hak Kepala SKPD karena OPD yang tahu kebutuhanya.
“Rencana Kepala Daerah untuk merasionalisasi harus memberikan ruang bagi masyarakat atau putra putri Kab. Solok untuk bisa ikut. Bukan karena siapa-siapa, tapi karena kebutuhan dan kompetensinya,” tuturnya.