MINANGKABAUNEWS, TANJUNG BALIK – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Kabupaten Solok bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Sinergi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Obsen Pajak Kendaraan Bermotor, di Ruang Serbaguna Kantor Camat X Koto Diatas, Kamis, (21/8/2025).
Wakil Bupati Solok menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Ia menjelaskan bahwa seluruh pembangunan, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, sangat bergantung pada penerimaan dari pajak.
“Di Kabupaten Solok, kita hanya bisa membangun sesuai dengan anggaran yang tersedia. Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang mencapai 415 ribu jiwa, kita hanya memiliki anggaran sekitar Rp. 88 miliar yang murni dapat dikelola oleh pemerintah kabupaten. Maka dari itu, peran pajak sangat penting,” Jelasnya.
Wabup juga menyoroti kehadiran SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sebagai upaya digitalisasi tata kelola pembangunan dan keuangan daerah, yang diharapkan dapat mendorong transparansi serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.
“Melalui pajak inilah kita dapat membangun Kabupaten Solok yang lebih maju, sejahtera, dan bermartabat,” Tambahnya.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha Samsat Solok Lili Darniati menjelaskan bahwa, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Solok dalam optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor,” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa peserta sosialisasi merupakan perwakilan dari nagari-nagari di Kecamatan X Koto Diatas, termasuk unsur Ketua BPN, Bundo Kanduang, dan Ketua Pemuda. Melalui diskusi yang interaktif, diharapkan informasi yang disampaikan dapat diteruskan kepada masyarakat luas sehingga kesadaran akan pentingnya membayar pajak semakin meningkat.***






