Sumbar Kembali Raih Predikat Provinsi Layak Anak 2025

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali mengukir prestasi nasional dengan meraih Penghargaan Provinsi Layak Anak (Provila) 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam malam penganugerahan di Auditorium K.H. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (18/8/2025).

“Capaian ini berkat kerja bersama seluruh pihak — mulai dari pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat sendiri — untuk memastikan anak-anak di Sumbar tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” ujar Mahyeldi.

Menurutnya, keberhasilan Sumbar tak lepas dari komitmen menjalankan amanat UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Perpres No. 25/2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, serta Permen PPPA No. 12/2022.

Evaluasi KLA 2025 dilakukan bertahap, mulai dari evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, hingga verifikasi lapangan secara hybrid. Proses ini melibatkan kementerian/lembaga terkait dan juga mendengar langsung aspirasi anak-anak di daerah.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyampaikan apresiasi tinggi kepada kepala daerah yang sukses menggerakkan program KLA.
“Penghargaan ini mencerminkan komitmen para gubernur, bupati, dan wali kota dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan menghargai pandangan anak. Mewujudkan KLA butuh kepemimpinan kuat, dukungan kebijakan, dan program terpadu,” tegasnya.

Senada, Menko PMK Pratikno menekankan bahwa kota layak anak bukan hanya layak huni, tetapi juga layak dicintai.
“Ini tentang membangun masa depan bangsa melalui lingkungan yang mendukung tumbuhnya generasi tangguh dan berkarakter,” ujarnya.

Dengan penghargaan ini, Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya memperkuat kebijakan, program, dan kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan provinsi yang aman, inklusif, dan ramah anak.

Related posts