MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas terhadap praktik penangkapan ikan ilegal setelah kapal trawl (pukat harimau) asal Sibolga, Sumatera Utara, tertangkap beroperasi di wilayah tangkap tradisional nelayan kecil di perairan Air Bangis, Pasaman Barat.
Kapal bernama KM Dirga diamankan dalam patroli laut gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy. Operasi melibatkan Ditpolairud, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta nelayan lokal.
Menanggapi kejadian tersebut, Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Ketua DPRD dan jajaran pejabat kota mendatangi Padang pada Jumat (18/7/2025) untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Pemerintah Provinsi dan masyarakat Sumbar.
“Kami datang menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan asal daerah kami. Sekaligus, kami menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan Pemprov Sumbar,” ujar Syukri dalam pertemuan di kediaman resmi Wagub.
Delegasi Sibolga terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Dinas Perikanan, Ketua HNSI Sibolga–Tapteng, hingga sejumlah tokoh nelayan.
Wagub Vasko menyambut baik langkah diplomatik tersebut namun menegaskan proses hukum tetap berjalan. “Ini bukan sekadar persoalan batas wilayah, tapi soal keadilan untuk nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari laut. Pemerintah Provinsi tidak akan mentolerir praktik perikanan yang merusak,” ujarnya.
Langkah ini mempertegas komitmen Sumbar dalam menjaga kedaulatan wilayah pesisir, melindungi ekosistem laut, dan memastikan keberlanjutan penghidupan nelayan tradisional. Larangan trawl selama ini telah diberlakukan secara nasional karena dinilai merusak habitat laut dan mengancam ketahanan ekonomi komunitas pesisir.






