Tahun 2022 19 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda, Ini Kata Kadis Kebudayaan Syaifullah

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Dinas Kebudayaan menggelar Kegiatan Finalisasi Pencatatan Warisan Budaya Takbenda 2022 dan Pengusulan WBTbI Tahun 2023 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat bagi perwakilan 19 kab/kota, di Hotel Daima Padang, Senin, (7/11/2022)

Kadis Kebudayaan Sumbar, Syaifullah mengatakan Warisan budaya baik benda (tangible) maupun tak berbenda (intangible) merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang perlu dan penting untuk diwariskan, sebagai langkah pelestarian dari generasi terdahulu keapada genarasi sekarang dan generasi yang akan datang.

Menurutnya, Sumbar memiliki aneka ragam warisan budaya baik yang masih berkembang maupun warisan budaya yang hampir punah (dipenghujung pewaris). Khusus Warisan Budaya Takbenda (WBTb), sejak tahun 2013 setiap tahun telah dilakukan proses penetapan di tingkat nasional yang dibahas pada sidang penetapan oleh Tim Ahli Warisan Budaya Nasional yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi).

“Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini ditetapkan 19 (Sembilan Belas) Karya Budaya Sumatera Barat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Ini merupakan kerjasama dan dukungan kita semua, untuk itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah ikut terlibat dalam kegiatan ini,” imbuhnya.

Syaifullah menjelaskan Kesadaran akan pentingnya pengelolaan warisan budaya sudah semakin tinggi. Hal ini terlihat dari beberapa tahun terakhir disetiap wilayah di Indonesia mengusualkan karya budaya dari daerah masing-masing untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Katanya, Kegiatan ini dilakukan dalam rangka melestarikan (melindungi, mengembangkan, memanfaatkan) dari kekayaan dan keragaman karya budaya yang kita miliki. Oleh sebab itu perlu dilakukan pelestarian dari karya budaya mulai dari pendataan (inventarisasi), pencatatan dan selanjutnya dilakukan tahapan pengusulan untuk dibahas pada sidang penetapan tingkat nasional.

LanjutnyaPada tahun 2022 ini akan diserahkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Kepala Daerah (Gubernur se-Indonesia). Penetapan WBTbI bukan terhenti sampai disini, namun yang terpenting perlu langkah tindak lanjut khususnya dalam pelestarian Warisan Budaya serta diperhatikan oleh pemerintah maupun oleh pemangku kepentingan atau masyarakat luas.

“Kurangnya perhatian terhadap pelestrian warisan budaya akan berdampak pada hilangnya identitas sebagai bangsa berbudaya. Kegiatan penetapan tidak boleh terhenti hanya sampai penyerahan sertifikat penetapan warisan budaya takbenda Indonesia saja, namun yang penting adalah tindak lanjut atau rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab dalam upaya memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas,” tuturnya

Dalam pengusulan Warisan Budaya Takbenda ke tingkat nasional mengalami beberapa perubahan dari tahun sebelumya. Seperti : Prioritas Usulan WBTb yang perlu Pelindungan mendesak berada di daerah perbatasan dan atau terancam punah.

WBTb yang mendukung keberagaman dan nilai kemanusiaan (humanity). Kemudian yang menjadi pertimbangan tentang pelestarian yang telah, sedang, akan dilalukan dan dilaporkan secara periodik. Hingga tahun 2022 telah ditetapkan sebanyak 75 karya budaya dari Provinsi Sumatera Barat sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Proses pengusulan saat ini bisa kita lakukan secara bersama, mulai dari Kabupaten/Kota, melalui Provinsi, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat (diverifikasi), selanjutnya dilakukan proses pengusulan dari tingkat provinsi melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat.

Untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, melalui Direktorat Pelindungan melakukan pencatatan, penetapan dan pendominasian WBTbI, dibantu Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat. Proses input data sekarang sudah dipermudah dengan Aplikasi Website WBTb.

Mulai awal tahun 2021 yang lalu kita sudah melakukan tahapan pengusulasn WBTb, penginputan data yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, pada hari ini dan dua hari ke depan akan dilakukan proses Finalisasi, pencatatan dan pengusulan Warisan Budaya takbenda yang ada di masing-masing Kabupaten Kota di Sumatera Barat. Semoga kegiatan ini berlajan dengan baik dan lancar sesuai ketentuan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Dirinya juga menekankan Warisan Budaya bukan hanya sampai pendataan, pencatatan ataupun penetapan akan tetapi yang terpenting kita dituntut melakukan upaya pelestarian dan dapat memberikan dampak manfaat kepada masyarakat. Semoga menjadi perhatian kita bersama.

Kabid warisan Budaya dan bahasa Minangkabau, Aprimas mengatakan
Ada 75 WBTbI provinsi Sumatera Barat.

Related posts