MINANGKABAUNEWS– Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat, meringkus seorang terduga pelaku pengedar sabu berinisial AA (46) di wilayah hukum setempat. Sebanyak 34 paket sabu siap edar disita polisi dari pelaku.
“Benar, pelaku berhasil dibekuk di teras rumahnya di Jorong Pasar Durian, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa 29 September 2026, sekira pukul 20.00 WIB,” ungkap Kasatnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata didampingi KBO, Ipda Anton Sihombing, Rabu (30/9).
Iptu Irfan Leo mengatakan, pelaku dapat diamankan tanpa adanya perlawanan. Pelaku tak dapat mengelak setelah petugas menemukan sejumlah barang haram tersebut saat penggeledahan di dalam rumahnya.
“Awalnya, pelaku sempat tak mengakui perbuatannya dan mempersilahkan petugas untuk melakukan penggeledahan. Setelah barang bukti ditemukan, pelaku terpaksa mengaku,” sebut Iptu Irfan Leo.
Diterangkan, petugas melakukan penggeledahan didampingi beberapa orang saksi. Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 34 paket dengan berat kotor 9,25 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit smartphone diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi dan uang tunai senilai Rp250 ribu,” terangnya.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam, guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga bakal dijerat undang-undang (UU) tentang narkotika dengan ancaman puluhan tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan pada pelaku ini yaitu 114 UU tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku juga terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya lagi.
Dia juga menyebut, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bebas pada bulan Juni 2026, kemarin. Betapa tidak, bisnis barang ilegal tersebut, tak ayal bagi pelaku untuk menghasilkan uang.
“Kurungan 7 tahun penjara, sepertinya belum dapat membuat pelaku jera. Belum genap 6 bulan menghirup udara bebas, pelaku kembali berurusan dengan hukum karena perbuatannya,” katanya.
Kasatnarkoba mengatakan, kasus tersebut dapat terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Mendapati laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Untuk pengungkapan kasus ini, kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif memberikan informasi. Ini merupakan dukungan dalam memberantas narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Agam,” ulasnya.







