MINANGKABAUNEWS, PESISIR SELATAN – Rumah Tahanan Kelas IIB Painan membatasi jumlah barang bawaan titipan masuk tahanan dan melarang jenis bawaan titip lainnya tidak dibawa dari luar tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Painan, Fajar Ferdinan mengungkapkan, kebijakan tersebut guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terkait yang tindakan melawan hukum.
“Ini merupakan kewaspadaan kita. Jadi semua barang titipan yang dibawa dari luar ada ketentuannya,” ungkapnya pada Minangkabaunews, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya, diantara jenis konsumsi yang dilarang masuk dari luar adalah rokok. Sedangkan yang lainnya, seperti nasi dan lauknya dibatasi paling banyak 2 bungkus.
Sementara menu lain, bakso, mie ayam, lotek, mie goreng, kolak, cincau, cendol termasuk es buah, juga paling banyak 2 bungkus. Sedangkan, khusus gorengan 10 biji. Untuk buah-buahan selain jeruk 1 kilogram dan pisang 1 sisir.
“Rokok tidak boleh. Rokok kita sediakan di kantin. Untuk mencegah penyelundupan narkotika, dan itu sering kita temukan,” tutupnya.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini para masyarakat pengujung atau keluarga tahanan untuk bisa memahami dan hal itu guna untuk kebaikan bersama.
“Selain itu juga mempercepat proses pemeriksaan. Jadi untuk pengujung harus maklum dan bisa sama-sama memahami,” tutupnya. (Ronal)