TAPD Kota Padang Panjang bersama DPRD Sepakat Bahas KUA-PPAS APBD 2023

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PARLEMENTARIA DPRD KOTA PADANG PANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Wali Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang Panjang menyepakati untuk memparipurnakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sempat berlangsung alot.

“Hari ini pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 sudah kita sahkan,” ungkap Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiasyah, kepada Minangkabaunewscom di ruang kerjanya.

Read More

Pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 disahkan.

Ia sebut, Pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 memang sempat tertunda karena belum menemukan kata sepakat antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) untuk dilanjutkan kepembahasan akhir.

“Alhamdulillah, pada hari ini telah dapat kata kesepakatan antara Tim TAPD dan Dewan menjadikan KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 sebagai acuan untuk belanja daerah, sekaligus dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak pandemic Covid-19 dan serta upaya menuju pertumbuhan ekonomi masyarakat yang lebih baik,” sebut Mardiasyah.

Sementara itu, Komisi III yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) Hendra Saputra mengatakan, untuk pembahasan KUA-PPAS memang terjadi pembahasan yang cukup alot tersebut, lantaran belum ditemukan kata kesepakatan dengan TAPD, diantaranya pembahasan tentang pemberian dana hibah kepada dua kenagarian, memang Banggar sepakat untuk menunda dulu sampai ada aturan/regulasi yang jelas.

“Kita sangat mendukung niat baik Wali Kota Padang Panjang untuk memberikan dana hibah kepada Nagari Gunung dan Nagari Lareh Nan Panjang, karena telah dianggap berkontribusi kepada Pemko Padang Panjang selama ini. Namun demikian, tentu ada aturan dan regulasi yang harus kita patuhi dan tidak mungkin dilabrak. Jadi untuk pembahasan pemberian dana hibah untuk dua kenagarian ini dalam KUA-PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023 kita sepakati tunda dulu,” tutur Hendra.

Dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardyiansah, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, serta Badan Anggaran dan Anggota DPRD turut hadir, sedangkan dari pihak Pemerintah Kota (Pemko) Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran,BBA, Wakil Wali Kota Asrul, Ketua TAPD Sonny B Putra serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot turut menghadiri kegiatan Paripurna tersebut.

Dilansir dari laman beranda Sekretariat DPRD Kota Padang Panjang, usai dilakukan rapat pembahasan oleh Badan Anggaran dan TAPD beberapa hari secara marathon, maka dihasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

DPRD Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang tentang KUA PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2023, Minggu (27/11/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, didampingi Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar dan Imbral, dihadiri oleh Anggota DPRD, Sekda, Assisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiasyah memimpin rapat paripurna penetapan dan Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2023.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, di bacakan Nota Kesepakatan antara Pemko Padang Panjang dengan DPRD tentang KUA PPAS tahun Anggaran 2023, oleh Sekretaris DPRD Wita Desi Susanti.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 kemudian, kedua Nota tersebut diserahkan kepada Pemko oleh DPRD.

Dengan penandatanganan tersebut, para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran.

Mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2023. (Edi Fatra)

Related posts