MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Pencegahan dan pengendalian Covid-19, Tim gabungan terus melaksanakan operasi yustisi perda Nomor 06/2021 tentang adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kepulauan Mentawai, Senin (06/09/2021).
Pelaksanaan operasi yustisi di awali dengan apel gabungan bertempat di halaman kantor Bupati Km 5 Tuapejat, di ikuti Satpol PP dan Damkar, Polres Mentawai dan Kodim 0319/Mentawai.
Kapolres melalui Humas polres Mentawai, Bripka.Yuki Irvianda, SH dalam keterangan tertulis menyampaikan, bahwa sasaran operasi yustisi gabungan di lakukan di simpang pangkalan ojek depan Masjid Assalam Km 0 Desa Tuapejat.
“Operasi yustisi gabungan ini, pelanggar prokes yang terjaring sebanyak 21 orang dan di berikan sanksi”, sebut Yuki.
Pemberian sanksi kepada pelanggar prokes itu meliputi sanksi kerja sosial dengan melakukan aksi bersih Fasum yang di lakukan 21 orang pelanggar prokes.
Kemudian para pelanggar prokes di catat dalam aplikasi serta di berikan tawaran untuk memilih sanksi administratif atau kerja sosial atau denda.
Usai menjalani sanksi yang di berikan sesuai pilihan para pelanggar, tim gabungan memberikan masker serta menyampaikan kepada masyarakat tanpa terkecuali agar tidak melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan Wabah Covid-19 lagi. (Tirman/Mata Sumbar)