TELETHERAPY: Kontraversi yang Menjanjikan

  • Whatsapp

Oleh:
Farhana ‘Ainaya Qalbib (Alumni Psikologi UGM) & Desi Asmaret (Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

Beriring dengan peningkatan penggunaan teletherapy, psikolog juga mulai melebarkan pelayanannya melalui sesi tatap muka dan virtual setelah pandemi COVID-19. Sebesar 50% psikolog telah menawarkan layanan tatap muka dan virtual kepada pasiennya dari 30% pasien pada tahun 2020 (Calkins, 2021). Pelayanan tersebut didasarkan pada semakin banyaknya masyarakat yang telah terbukti merasakan manfaat dari teletherapy, seperti fleksibilitas penggunaan, dsb. Namun di balik keuntungan tersebut, masyarakat masih melihat adanya kekurangan, seperti akses penggunaan internet di beberapa wilayah, keterbatasan komunikasi non verbal, kurangnya keterikatan antara pasien dengan psikolog, dsb (Calkins, 2022). Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa salah satu penentu keefektifan penggunaan teletherapy tergantung dengan jenis mental illnes yang didapat. Teletherapy dapat tidak efektif jika menyangkut dengan pasien yang mengalami pengabaian masa kanak-kanak dan mungkin dapat efektif pada diagnosa lainnya (Wolson, 2021). 
Berbagai pendapat tersebut memberikan sebuah pertanyaan utama apakah teletherapy dapat disarankan untuk digunakan atau tidak, terutama setelah berakhirnya pandemi COVID-19?. Apakah dapat disarankan juga pemakaiannya di Indonesia? Pertimbangan tersebut diharapkan dapat dijadikan sebuah solusi juga jika terjadi situasi yang tidak terduga, seperti pandemi COVID-19. Hal tersebut bisa saja menghambat jalannya penyedia layanan kesehatan mental akibat karantina, seperti yang terjadi pada Rekso Dyah Utami.
Beralih ke pengertian utama, American Psychologist Association (2013) menyebutkan bahwa teletherapy merupakan sebuah terapi berbasis online dimana bentuk terapi dapat berupa e-terapi, konseling elektronik, konseling dunia maya serta penyediaan layanan dan dukungan kesehatan mental melalui internet. Layanan yang dapat ditawarkan berupa email, pesan teks, konferensi video, obrolan online, pesan, atau telepon internet. Baik secara real time atau langsung maupun secara tidak langsung
Salah satu perdebatan baru dalam teletherapy adalah komunikasi. Saat melakukan teletherapy, kemungkinan kesalahpahaman sangat mungkin terjadi dikarenakan keterbatasan isyarat non-verbal, terutama ketika media yang digunakan berbasis pesan teks. Psikolog akan kesulitan untuk mengenali isyarat seperti gelisah, bau alkohol, atau kurangnya kebersihan pada klien. Percakapan dapat berjalan tidak baik akibat berkurangnya spontanitas serta berkurangnya perasaan empati, kehangatan dan perasaan (Stoll et al., 2020). 
Pada satu sisi, komunikasi secara online juga memiliki keuntungan tersendiri. Beberapa pasien mengatakan lebih nyaman untuk melakukan teletherapy daripada terapi tradisional, contohnya pada pasien dengan pertahanan narsis (Wolson, 2021). Klien juga menunjukkan peningkatan dalam kepatuhan dan perhatian terhadap pengobatan (Nelson & Duncan, 2015). Hal tersebut mungkin berasal dari pengaruh kebebasan dan perlindungan fisik saat teletherapy. Pasien juga terlindungi dari pelanggaran batas keintiman dan meningkatkan akuntabilitas pasien dan terapis (Stoll et al., 2020).
Salah satu yang perlu diperhatikan dalam teletherapy adalah privasi, legalitas, kerahasiaan, dan keamanan data (Stoll et al., 2020). Saat ini, telepon rumah dan ponsel sudah dapat disadap. Layanan online yang mengklaim aman dan dienkripsi juga masih belum kebal dari hacker yang bisa mencuri rahasia informasi (Scharff, 2018). Sampai saat ini, belum ada hukum khusus yang mengatur teletherapy, seperti surat perizinan, sertifikasi, pelatihan dan pendidikan, informasi persetujuan, dan praktik lintas batas (Mattison, 2012)
 Teletherapy menawarkan aksesibilitas. Layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Memungkinkan pasien mendapatkan perawatan secepatnya dan tepat waktu (Cipolletta & Mocellin, 2018). Teletherapy juga memungkinkan memfasilitasi kontak yang lebih sering antara pasien dan terapis (Chester & Glass, 2006). Beragam terapis juga mudah dijangkau dan memungkinkan mendapatkan perawatan spesialis (Chakrabarti, 2015). Kemudahan tersebut bisa menjadi solusi terbaik untuk saat ini terkait ketidakmerataan pelayanan kesehatan jiwa di Indonesia.  
Terlepas dari segala kesulitan yang ada, tampaknya hal tersebut dapat dikurangi dalam beberapa cara. Contohnya pada kerawanan informed consent dan keamanan data. Sebelum memulai melakukan teletherapy, psikolog wajib menggunakan aplikasi yang telah teruji keamanannya dan memberitahu kepada klien untuk menggunakan perangkat keamanan data juga, seperti enkripsi, firewall, antivirus atau anti-malware. Psikolog harus menjelaskan di informed consent tentang potensi resiko yang didapat dan kebijakan serta prosedur terkait penyimpanan, transfer, dan pembuangan data (Calkins, 2021).
Teletherapy tidak buruk untuk diterapkan asalkan telah mendapatkan pelatihan khusus terkait hal tersebut. Contohnya pada video conference, pembicaraan harus sebisa mungkin dikondisikan sama seperti terapi tradisional pada umumnya. Psikolog harus memperhatikan cara berpakaian, kondisi ruangan dsb. Psikolog juga harus mempertimbangkan perangkat teknologi yang akan digunakan. Ke depannya diharapkan ada sistem dan peraturan yang mewadahi teletherapy secara jelas baik di Indonesia maupun di negara-negara lainnya.

Daftar Pustaka

American Psychological Association. (2013). Guidelines for the practice of telepsychology. The American Psychologist, 68(9), 791–800. https://doi.org/10.1037/a0035001
Calkins, H. (2021, January 1). Online therapy is here to stay. American Psychological Association. Retrieved December 14, 2022, from https://www.apa.org/monitor/2021/01/ trends-online-therapy
Calkins, H. (2022, October 1). Telehealth is here to stay. Psychologists should equip themselves to offer it. American Psychological Association. Retrieved December 14, 2022, from https://www.apa.org/monitor/2022/10/future-of-telehealth
Chakrabarti, S. (2015). Usefulness of telepsychiatry: A critical evaluation of videoconferencing-based approaches. World Journal of Psychiatry, 5(3), 286. https://doi.org/10.5498/wjp.v5.i3.286
Cherry, K. (2022, March 14). Online Therapy: Security, Ethics, and Legal Issues. Verywell Mind. Retrieved December 13, 2022, from https://www.verywellmind.com/online-therapy-ethics-2795227
Chester, A., & Glass, C. A. (2006). Online counselling: A descriptive analysis of therapy services on the Internet. British Journal of Guidance and Counselling, 34(2), 145–160. https://doi.org/10.1080/03069880600583170
Cipolletta, S., & Mocellin, D. (2018). Online counseling: An exploratory survey of Italian psychologists’ attitudes towards new ways of interaction†. Psychotherapy Research, 28(6), 909–924. https://doi.org/10.1080/10503307.2016.1259533
Mattison, M. (2012). Social work practice in the digital age: Therapeutic E-Mail as a direct practice methodology. Social Work (United States), 57(3), 249–258. https://doi.org/ 10.1093/sw/sws021
Nelson, E. L., & Duncan, A. B. (2015). Cognitive Behavioral Therapy Using Televideo. Cognitive and Behavioral Practice, 22(3), 269–280. https://doi.org/10.1016/j.cbpra. 2015.03.001
Pelayanan Kesehatan Jiwa di Daerah Masih Belum Merata. (2021, December 14). Media Indonesia. Retrieved December 13, 2022, from https://mediaindonesia.com/humaniora/ 457709/pelayanan-kesehatan-jiwa-di-daerah-masih-belum-merata
Scharff, J. (2018). Psychoanalysis Online. In Psychoanalysis Online. https://doi.org/10.4324/ 9780429478833
Stoll, J., Müller, J. A., & Trachsel, M. (2020). Ethical Issues in Online Psychotherapy: A Narrative Review. Frontiers in Psychiatry, 10(February), 1–16. https:// doi.org/10.3389/fpsyt.2019.00993
Wolson, P. (2021). Some pros and cons of psychoanalytic teletherapy. Psychoanalytic Psychology, 38(2), 109–110. https://doi.org/10.1037/pap0000348

Related posts