PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat tetapkan Harmen Cs, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian tandan buah sawit ( TBS) plasma KUD Dastra Phese II PT PMJ, di Jorong IV Koto, Kecamatan Kinali Pasaman Barat.
Penetapan Harmen Cs sebagai tersangka ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Tersangka Harmen Cs juga langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Pasaman Barat sejak Senin malam (19/01/2026).
Kapores Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K membenarkan penahanan empat pelaku tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025.
“Atas penetapan sebagai tersangka tersebut, Harmen Cs melakukan gugatan pra peradilan terhadap Polres Pasaman Barat, tetapi gugatan meraka ditolak Pengadilan Negeri Pasaman Barat,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (20/01).
Kapolres menjelaskan, penahanan empat tersangka tersebut, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat tersangka.
Disampaikan, tersangka diduga terlibat turut serta menyuruh dalam pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa tersebut, berlangsung di Blok 34A Plasma Phase II PT. PMJ yang terletak di Jorong IV Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Keempat tersangka Harmen dan kawan-kawan, dijerat dengan pasal, 363 Ayat (1) ke 4 Subsider Pasal 362 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan penelusuruan wartawan akibat penguasaan lahan yang dilakukan Harmen Cs selama dua tahun, pihak KUD Dastra mengalami kerugian sebesar Rp46 miliar. Lahan kebun sawit yang dikuasai Harmen Cs seluas 540 hektar.
Sementara itu pengacara empat tersangka, Mustakim SH, MH., kepada wartawan Senin (19/1/2025) di Simpang Empat, sangat menyayangkan penahanan kliennya karena empat orang kliennya itu, sangat koperatif.
“Kita telah melakukan permohonan penangguhan penahanan,” sebut Mustakim. (Red)






