Terbukti Melakukan Penganianyaan, NH Cs Ditahan dan Ditetapkan Sebagain Tersangka

Pasaman Barat – Polemik lahan plasma sawit di Kecamatan Kinali, Pasaman Barat memanas, kemarin Polres Pasaman Barat melakukan penahanan dan menetapkan NH Cs sebagai tersangka penganiayaan terhadap ketua Koperasi Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (MLKS).

Penahanan dilakukan Senin malam (2/02), setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka sejak Senin siang di mapolres Pasaman Barat.

Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Pasaman Barat, nomor : SP.Han/26/II/2026/Reskrim.

Dikutip dari portal media online Investigasionline Rabu (4/02), Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Selasa (3/2/2026), mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup.

Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan.

Tersangka terbukti melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum.

Dalam kasus ini, NH disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan pidana ancaman 7 tahun penjara, atau denda Rp 200 juta rupiah.

Sebelumnya, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit Plasma Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KSMLKS).

Korban dalam kejadian tersebut diketahui bernama H. Horizon Nahkodo Rajo, yang mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Zulkifli, menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya kepada penyidik. (Red)

Related posts