Pariaman – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pariaman, menerapkan sanksi terhadap dua orang pria dan satu waria yang diduga usai melakukan hubungan seksual sesama jenis atau LGBT di salah satu penginapan di daerah itu pada Jumat (7/6) malam.
“Saat personel sedang melaksanakan patroli ada warga mendatangi Kantor Satpol-PP dan Damkar Kota Pariaman dengan membawa dua pria dan satu waria,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Sabtu.
mengatakan dari laporan warga tersebut diketahui bahwa dua pria dan satu waria itu telah melakukan perbuatan asusila di salah satu penginapan di Pariaman.
Setelah personel Satpol-PP Pariaman menginterogasi ketiga orang tersebut, lanjutnya maka diketahui mereka melanggar Perda No 10 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban pasal 23, pasal 24, dan Pasal 25 dengan denda uang sebesar Rp1 juta.
“Jadi ketiganya dijauhi denda masing-masingnya Rp1 juta,” katanya.
Ia mengatakan adapun identitas ketiganya yaitu pria berinisial AM (25) merupakan warga Jambi yang bekerja di Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya pria berinisial I (32) merupakan warga Kota Padang sedangkan waria berinisial HR (46) merupakan warga Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.






