PASAMAN BARAT – Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus seorang pria berinisial AL (48), diduga melakukan tindak pidana pencurian uang ratusan juta rupiah.
Tim opsnal bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro berhasil menangkap pelaku di Jalur 32 Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Pelaku diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/139/VII/2025/SPKT/Satreskrim/Polre sPasbar/Polda Sumbar, tanggal 22 Juli 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi kepada wartawan Minangkabaunews.com, Kamis (24/7/2025).
Dia menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 08.19 WIB pagi, di rumah korban bernama Madran (72), yang berada di Jalur 31 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Kejadian itu diketahui ketika saksi bernama Zahra Baitul Rahmi yang merupakan anak dari korban (pelapor), pulang dari sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu ia melihat pintu depan rumah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah masuk ke dalam rumah, saksi juga melihat pintu bagian belakang rumah juga sudah terbuka.
“Melihat pintu depan dan belakang rumah dalam keadaan terbuka, saksi langsung menuju ke dalam kamar tidurnya dan melihat brankas berisikan uang lebih kurang Rp500 juta sudah tidak berada di tempat, serta barang lainnya berupa sertipikat tanah sudah bertebaran di atas kasur dalam kamar tersebut,” ungkapnya.
Lanjutnya, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat, dilanjutkan proses penyelidikan dan mencari bukti lainnya melalui rekaman kamera pengintai (CCTV) di rumah korban.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui wajah, ciri-ciri dan identitas pelaku dari hasil rekaman kamera CCTV di rumah korban,” sebutnya
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal langsung bergerak untuk melakukan upaya penangkapan, yang menurut informasinya pelaku sedang berada di Jalur 32 Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur.
“Dalam waktu 24 jam, pelaku berhasil diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di brankas milik korban,” ucapnya.
Dijelaskan, aksi pencurian itu dilakukan oleh pelaku bersama seorang temannya berinisial SN. Setelah berhasil membawa brankas milik korban, pelaku bersama temannya membuka brankas dengan menggunakan mesin potong (gerinda).
Setelah berhasil membuka dan mengambil semua uang di dalam brankas, sebagian uang tersebut dibawa oleh teman pelaku berinisial SN ke Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Sebagian uang di dalam brankas juga dibawa oleh pelaku AL, yang disembunyikan di tumpukan sampah belakang rumahnya, dan sebagian disembunyikan di dalam kantong plastik warna biru di atas loteng rumah pelaku, sedangkan brankas milik korban dibuang oleh pelaku ke areal perkebunan di Astra Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh,” jelasnya.
Ditambahkan, adapun motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, karena korban pernah menjanjikan komisi dari hasil penjualan tanahnya, namun korban tidak memberikan komisi sesuai dengan nominal yang wajar kepada pelaku.
“Pelaku merupakan orang kepercayaan korban, yang berkerja sebagai sopir mobil truck milik korban, sehingga pelaku membuat kunci duplikat pintu rumah toko (ruko) korban,” tuturnya.
Masing-masing pelaku AL dan SN mempunyai peran berbeda dalam melakukan aksinya. Pelaku AL sebagai pemantau disekitar lokasi, sedangkan pelaku SN sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah milik korban.
“Saat masuk dari pintu depan rumah milik korban, aksi kedua pelaku terekam kamera pengintai (CCTV), yang berada di toko pupuk tepatnya disamping rumah korban,” katanya.
Saat ini, pelaku AL beserta barang bukti berupa satu unit brankas, satu buah mesin pemotong (gerinda) dan uang hasil pencurian yang dilakukan oleh pelaku senilai ratusan juta rupiah telah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Wisnu)






